Tata Cara Salat Jamak dan Qashar
Orang yang sedang dalam perjalanan diberikan kemudahan dalam melaksanakan salatnya yakni diperbolehkan untuk mengqashar dan/atau menjamak. Dengan syarat jarak perjalanan yang ditempuh adalah 2 marhalah (dua hari dua malam bila ditempuh dengan jalan kaki), atau sama dengan 16 farsah (138 km). Sedangkan menurut Abdul Rahman Al—Jazairi dalam Kitabul Fiqih \’alal Madzahibil arba\’ah, dinyatakan 16 farsah […]