Aturan Penggunaan Pengeras Suara di Masjid, Langgar dan Mushala

Berikut Instruksi Dirjen Bimas Islam tahun No: Kep/D/101/1978 tentang Tuntunan Penggunaan Pengeras Suara di Masjid, Langgar dan Mushala:

Aturan Penggunaan Pengeras Suara :

a. Pengeras suara luar, digunakan untuk adzan sebagai penanda waktu salat, dan tidak terdengar keras di dalam;

b. Pengeras suara dalam, digunakan untuk doa dan kegiatan lainnya dengan syarat tidak meninggikan suara as di luar;

c. Mengutamakan suara yang merdu dan fasih serta tidak meninggikan suara. Ini untuk menghindarkan anggapan orang luar tentang tidak tertibnya suatu masjid dan bahkan jauh dari pada menimbulkan rasa cinta dan simpati yang mendengar selain menjengkelkan.

1. Waktu Subuh

a. 15 menit menjelang Subuh. supaya diisi pembacaan Al-Qur\’an menggunakan pengeras suara ke luar, dan dimaksudkan untuk membangunkan kaum muslimin guna persiapan salat;

b. Sedangkan ke dalam tidak disalurkan agar tak mengganggu orang yang sedang beribadah dalam masjid;

c. Adzan waktu subuh dilakukan menggunakan pengeras suara ke luar;

d. Bacaan salat, doa, pengumuman, khutbah (kuliah subuh) dan lain-lain menggunakan pengeras suara yang ditujukan ke dalam.

2. Waktu Dzuhur dan Jumat

a1. 5 menit menjelang Dzuhur supaya diisi pembacaan Al-Qur\’an menggunakan pengeras suara ke luar.

a2. 15 menit menjelang Jumat supaya diisi pembacaan Al-Qur\’an menggunakan pengeras suara ke luar

b. Adzan waktu Dzuhur dan Jumat dilakukan menggunakan pengeras suara ke luar.

c. Bacaan salat, doa, pengumuman kas masjid, khutbah dan lain-lain menggunakan pengeras suara yang ditujukan ke dalam.

3. Waktu Asar, Maghrib, dan Isya

a. 5 menit sebelum adzan pada waktunya, dianjurkan pembacaan Al-Qur\’an.

b. Pada waktu datang waktu salat, dilakukan adzan dengan pengeras suara ke luar dan ke dalam.

c. Bacaan salat, doa, pengumuman, khutbah dan lain-lain menggunakan pengeras suara yang ditujukan ke dalam.

4. Takbir, Tarhim, dan Ramadan

a. Takbir \’Idul Fitri, \’Idul Adha dilakukan dengan pengeras suara ke luar. Pada \’Idul Fitri dilakukan malam 1 Syawal dan hari 1 Syawal. Pada \’Idul Adha dilakukan 4 hari berturut-turut sejak malam 10-13 Dzulhijjah.

b. Tarhim yang berupa doa menggunakan pengeras suara ke dalam. Tarhim zikir tidak menggunakan pengeras suara.

c. Pada bulan Ramadan sebagaimana pada siang hari dan malam dilakukan dengan memperbanyak pembacaan Al-Qur\’an yang ditujukan ke dalam, seperti tadarus, khotbah dan lain-lain.

5. Upacara Peringatan Hari Besar Islam dan Pengajian

a. Tabligh/pengajian pada peringatan hari besar Islam atau pengajian harus disampaikan oleh muballigh dengan memperhatikan kondisi dan keadaan jemaah.

b. Karena itu tabligh/pengajian hanya menggunakan pengeras suara yang ditujukan ke dalam, dan tidak untuk ke luar karena tidak diketahui reaksi pendengar yang berada di luar lingkungan Masjid, Langgar dan Mushala. Atau lebih sering menimbulkan gangguan bagi yang sedang beristirahat daripada didengarkan sungguh-sungguh.

c. Dikecualikan dari hal ini, apabila pengunjung/jamaah pengajian melimpah ruah hingga diluar halaman Masjid, Langgar dan Mushala.

Hal-hal yang Harus Dihindari

Dalam menggunakan pengeras suara juga perlu untuk memperhatikan beberapa hal agar tidak disalah gunakan. Seperti membiarkan suara atau kaset melewati batas waktu yang ditentukan. Digunakan anak-anak untuk bercanda atau bercerita, memanggil nama seseorang dan lainnya, serta melakukan hal-hal yang dilarang secara hukum Syara’.

Ketentuan Pengeras Suara di Masjid, Langgar dan Mushala di Kampung

Pada umumnya ketentuan yang ketat ini berlaku untuk kota-kota besar, yatu Ibukota Negara, Ibukota Propinsi dan Kota/Kabupaten. Yakni dimana penduduk beraneka macam pemeluk agama dan kebangsaan, aneka jam kerja dan keperluan. Sedangkan untuk Masjid, Langgar dan Mushala di Desa/Kampung pemakaian dapat lebih longgar dengan memperhatikan reaksi masyarakat.

Instruksi Dirjen Bimas Islam tahun No: Kep/D/101/1978 tentang Tuntunan Penggunaan Pengeras Suara di Masjid, Langgar dan Mushala ditetapkan oleh Drs. H. Kafrawi MA, pada tanggal 17 Juli 1978 di Jakarta.


Eksplorasi konten lain dari hasanah.info

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

Tinggalkan Balasan

Scroll to Top