Cara menghilangkan hadas besar adalah dengan mandi wajib, yaitu membasuh seluruh tubuh mulai dari puncak kepala hingga ujung kaki.
Sebab sebab yang mewajibkan mandi :
1. Bertemunya hasyafah (kuncup dzakar) ke farji (vagina), (bersetubuh);
2. Keluar mani disebabkan bersetubuh atau dengan lain-lain sebab;
*(Nomor 1 dan 2 dinamakan juga janabat/junub).
3. Meninggal, dan matinya itu bukan mati syahid;
4. selesai haid;
5. wiladah (darah yang keluar sebelum melahirkan) dan nifas (darah yang keluar saat dan sesudah proses persalinan).
Larangan Bagi Orang yang Sedang Junub & Haid :
Bagi mereka yang sedang berjunub, yakni mereka yang masih berhadas besar tidak boleh melakukan hal-hal sebagai berikut (1) Melaksanakan salat; (2) Melakukan thawaf di Baitullah;(3) Memegang & membawa/mengangkat Kitab Al—Qur\’an; (4) Membaca Kitab Suci Al—Qur\’an; (5) Berdiam diri di masiid.
Mereka yang sedang haid dilarang melakukan seperti tersebut diatas, dan ditambah dengan larangan (1) Istimta’ (bercumbu), bersenang-senang dengan apa yang antara pusat dan lutut; (2) Berpuasa baik sunah maupun wajib; (3) Dijatuhi talaq (cerai).
Rukun mandi :
1. Niat; berbarengan dengan mula-mula membasuh tubuh.
2. Membasuh seluruh badannya dengan air mutlak (air murni yang suci mensucikan), yakni meratakan air ke semua rambut dan kulit (air harus bisa mengalir sampai ke kulit dalam dan pangkal rambut, seluruh lipatan kulit dan bagian tersembunyi ikut dibersihkan)
3. Menghilangkan najis.
Sunnah Mandi :
J. Mendahulukan membasuh segala kotoran dan najis dari seluruh badan.
2. Membaca \’ basmalah (Bismillaahirrahmaanirrahiim) pada permulaan mandi.
3. Menghadap kiblat sewaktu mandi dan mendahulukan bagian kanan dari pada kiri.
4. Membasuh badan sampai tiga kali.
5. Membaca do\’a sebagaimana membaca do\’a sesudah berwudhu.
6. Mendahulukan mengambil air wudlu, yakni sebelum mandi disunatkan berwudlu lebih dahulu.
Cara melakukan Mandi Wajib (Rukun + Sunnah)
\”Dari Aisyah dia berkata, \”Apabila Rasulullah shallallahu \’alaihi wasallam mandi karena junub, maka beliau memulainya dengan membasuh kedua tangan. Beliau menuangkan air dengan tangan kanan ke atas tangan kiri, kemudian membasuh kemaluan dan berwudhu dengan wudhu untuk salat. Kemudian beliau menyiram rambut sambil memasukkan jari ke pangkal rambut hingga rata. Setelah selesai, beliau membasuh kepala sebanyak tiga kali, lalu beliau membasuh seluruh tubuh dan akhirnya membasuh kedua kaki.\” (HR. Bukhari dan Muslim).
- Membersihkan najis yang menempel;
- Membaca basmalah (Bismillaahirrahmaanirrahiim) pada permulaan mandi & Niat;
نَوَيْتُ الْغُسْلَ لِرَفْعِ اْلحَدَثِ اْلاَكْبَرِمِنَ اْلِنَابَةِ فَرْضًا لِلهِ تَعَالَ
Artinya : “Aku niat mandi untuk menghilangkan hadas besar dari janabah, fardhu karena Allah Ta’ala.”
3. Basuh kedua tangan;
4. Tuangkan air dengan tangan kanan ke atas tangan kiri, kemudian basuh kemaluan;
5. Berwudhu seperti tata cara wudhu untuk salat;
6. Siram rambut sambil memasukkan jari ke pangkal rambut hingga rata;
7. Basuh kepala 3x;
8. Basuh seluruh tubuh kanan ke kiri 3x;
9. Basuh kedua kaki kanan dan kiri 3x;
10. Keluar dari kamar mandi dan berdoa :
اَشْهَدُ اَنْ لآاِلَهَ اِلاَّ اللهُ وَحْدَهُ لاَشَرِيْكَ لَهُ وَاَشْهَدُ اَنَّ مُحَمَّدًاعَبْدُهُ وَرَسُوْلُهُ اَللَّهُمَّ اجْعَلْنِىْ مِنَ التَّوَّابِيْنَ وَاجْعَلْنِىْ مِنَ الْمُتَطَهِّرِيْنَ وَاجْعَلْنِىْ مِنَ عِبَادِكَ الصَالِحِينَ سُبْحَانَكَ اَلَّلهُمَّ وَبِحَمْدِكَ اَسْتَغْفِرُكَ وَاَتُوبُ اِلَيكَ
Asyhadu an laa Ilaaha illalloh wahdahu laa syariika lahu. Wa asyhadu anna Muhammadan \’abduhu wa rasuuluhu. Allahummaj\’alni minat tawwaabiina, waj\’alni minal mutatohhirina, waj\’alni min \’ibaadikas sholihiina. Subhanaka allahumma wa bihamdika astagfiruka wa atuubu ilaika.
Artinya : \”Aku bersaksi bahwa tidak ada Tuhan selain Allah, tidak ada sekutu bagi-Nya, dan aku bersaksi bahwa Nabi Muhammad itu adalah hamba dan utusan Allah. Ya Allah, jadikanlah aku bagian dari golongan orang-orang yang bertaubat dan jadikanlah aku bagian dari golongan orang-orang yang bersuci, dan jadikanlah aku bagian dari golongan hamba-hamba-Mu yang shalih. Maha suci Engkau ya Allah dengan memuji-Mu aku memohon ampunan dan bertaubat pada-Mu.\”
Tambahan :
Apabila ada seseorang yang hendak menyatakan diri bahwa ia ingin masuk islam, maka jangan ditunda-tunda hingga waktu tertentu. segera laksanakan dan bimbing dia untuk mengucapkan dua kalimah syahadat, langsung pada saat itu juga. Setelah itu barulah ia disunnahkan untuk mandi wajib, sebagai tanda untuk membersihkan diri dari kekafiran yang selama ini ia jalani.
Bukan memerintahkan orang tersebut untuk mandi wajib terlebih dahulu, dan penundaan lainnya. karena anda sangat berdosa membuat orang yang ingin masuk Islam masih berada dalam kekafiran walaupun hanya 1-2 menit.
Prosesi mandi wajib, memanggil kyai/ulama, mengumpulkan saksi dan kegiatan lainnya, hanyalah bersifat pengumuman seremonial, untuk mengucapkan syukur kepada Allah atas datangnya hidayah.
Maksudnya yang paling utama adalah membaca syahadat terlebih dahulu, dibandingkan mandi wajib.
Demikian, semoga dapat bermanfaat.
Wallahu a‘lam bish-shawab.
Sumber utama :
Fiqh Mualaf / Salahudin El Ayyubi, L.C., M.A, dkk. Jakarta : Pusat Kajian Strategis – Badan Amil Zakat Nasional (PUSKAS BAZNAS), 2020. h.54-55
Risalah Tuntunan Shalat Lengkap / Drs. Moh Rifa’i. Semarang : CV. Toha Putra. 1976. h.23-24
Safiinatun Najaah Fi Ushulid Diini Wal Fiqhi / Salim Bin Sumair Al Hadhrami. Bab II.6-7
dan sumber lainnya.
Eksplorasi konten lain dari hasanah.info
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.