Tata Cara ber Tayamum

Tayamum (bahasa Arab: تيمم‎) adalah pengganti wudhu atau mandi wajib yang tadinya seharusnya menggunakan air bersih digantikan dengan menggunakan tanah atau debu yang bersih. Alat tayamum adalah tanah suci yang ada debunya (pasir halus, pecahan batu halus) dan dilarang bertayamum dengan tanah berlumpur, bernajis atau berbingkah (berkepal-kepal besar).

Namun untuk menghilangkan hadas, harus tetap mengutamakan air daripada tayamum. Tayamum untuk hadas hanya bersifat sementara dan darurat hingga air sudah ada.

Dan jika kamu sakit atau sedang dalam musafir atau datang dari tempat buang air atau kamu telah menyentuh perempuan, kemudian kamu tidak mendapat air, maka bertayamumlah dengan tanah yang baik (suci); sapulah mukamu dan tanganmu,” (Q.S. 4. an-Nisâ’; 43)

Sebab dibolehkannya Tayamum ada 3, yaitu (1) Tidak ada air dan telah berusaha mencarinya, tetapi tidak ditemukan sampai akan dilaksanakannya salat; (2) Berhalangan menggunakan air, misalnya karena sakit yang apabila menggunakan air bagian yang terluka akan lama sembuhnya, kambuh atau bertambah parah sakitnya; Bagi orang yang salah satu anggota wudhunya terbebat (dibalut), maka cukup bebat itu saja diusap dengan air atau Tayamum , kemudian mengerjakan salat. (3) Ada air tapi sedikit, dan airnya diperlukan untuk kebutuhan hidup, seperti minum dan lain sebagainya, yang apabila air itu digunakan untuk berwudhu, keselamatan nyawa akan terancam.

مَنْ تَعَذَّرَ عَلَيْهِ اسْتِعْمَالُ الْمَاءِ لفقده بعد الطلب أو بمانع لَهُ عَنِ الْوُصُولِ إِلَيْهِ مِنْ سَبُعٍ أَوْ حَابِسٍ أَوْ كَانَ الْمَاءُ الْحَاضِرُ يَحْتَاجُ إِلَيْهِ لِعَطَشِهِ أَوْ لِعَطَشِ رَفِيقِهِ أَوْ كَانَ مِلْكًا لِغَيْرِهِ وَلَمْ يَبِعْهُ إِلَّا بِأَكْثَرَ مِنْ ثَمَنِ الْمِثْلِ أَوْ كَانَ بِهِ جِرَاحَةٌ أَوْ مَرَضٌ وَخَافَ مِنَ اسْتِعْمَالِهِ فَسَادَ الْعُضْوِ أَوْ شِدَّةَ الضنا فَيَنْبَغِي أَنْ يَصْبِرَ حَتَّى يَدْخُلَ عَلَيْهِ وَقْتُ الْفَرِيضَةِ

Artinya: Siapa saja yang kesulitan menggunakan air, baik karena ketiadaannya setelah berusaha mencari, maupun karena ada yang menghalangi, seperti takut hewan buas, sulit karena dipenjara, air yang ada hanya cukup untuk minim dirinya atau minum kawannya, air yang ada milik orang lain dan tidak dijual kecuali dengan harga yang lebih mahal dari harga sepadan (normal), atau karena luka, karena penyakit yang menyebabkan rusaknya anggota tubuh atau justru menambah rasa sakit akibat terkena air, maka hendaknya ia bersabar sampai masuk waktu fardhu. (Al-Ghazali, Ihyâ ‘Ulumuddin, Terbitan Darut Taqwa lit-Turats, Jilid 1, Tahun 2000, hal. 222) 

Syarat Tayamum:

(1) menggunakan debu; (2) debunya suci; (3) bukan debu musta’mal (sudah digunakan); (4) tidak bercampur tepung, gandum atau semacamnya; (5) membasuh wajah dan kedua tangan dengan dua kali tepukan tanah; (6) niat bertayamum; (7) sebelumnya sudah membersihkan najis yang menempel di badan; (8) memastikan arah kiblat (9) tayamum setelah masuk waktu salat; dan (10) tayamum sekali untuk tiap salat fardhu meskipun belum batal, Apabila air ditemukan setelah ia salat, maka salatnya tidak wajib diulang. Adapun untuk dipakai salat Sunnah beberapa kali boleh dengan satu Tayamum.

Rukun Tayamum:

  1. Niat (untuk dibolehkan mengerjakan salat);
  2. Mengusap muka dengan debu tanah;
  3. Mengusap dua belah tangan hingga siku siku dengan debu tanah;
  4. Memindahkan debu kepada anggota yang diusap dengan tertib (berturut-turut).

Yang dimaksud mengusap bukan sebagaimana menggunakan air dalam berwudhu. Tetapi cukup menyapukan saja dan bukan mengoles-oles sehingga rata seperti menggunakan air.

SunnahTayamum:

  1. Membaca basmalah (Bismillaahirrahmaanirrahiim);
  2. Mendahulukan anggota yang kanan dari pada yang kiri;
  3. Menipiskan debu dengan mengibaskan atau meniupkan debu tersebut.
  4. Membaca do\’a sebagaimana membaca do\’a sesudah berwudhu.

Batal Tayamum :

1. Segala yang membatalkan wudhu;

2. Melihat air sebelum salat maka wajib berwudhu, kecuali yang berTayamum karena sakit atau uzur lain yang menghalangi ia terkena air;

3. Murtad, keluar dari Islam.

Cara menggunakan Tayamum (Rukun + Sunnah)

  1. Siapkan tanah berdebu atau debu yang bersih,
  2. (disarankan) Melepaskan benda yang menghalangi debu suci pada anggota wajib tayamum;
  3. Menghadap kiblat, dan membaca basmalah (Bismillaahirrahmaanirrahiim);lalu letakkan kedua telapak tangan pada debu dengan posisi jari-jari tangan dirapatkan.
  4. Membaca Niat

نَوَيْتُ التَّيَمُّمَ لِاسْتِبَاحَةِ الصَّلَاةِ للهِ تَعَالَى    

Artinya: Aku berniat tayamum agar diperbolehkan salat karena Allah

5. Lalu usapkan kedua telapak tangan pada seluruh wajah

6. Meniup sisa debu yang ada di tangan dan meletakkan kembali telapak tangan pada debu tanah berdebu atau debu yang bersih, yang berbeda dari sebelumnya.

7. Kemudian mengusap dua belah tangan hingga siku siku:

Tempelkan telapak tangan kiri pada punggung tangan kanan. Dari situ usapkan telapak tangan kiri ke punggung lengan kanan sampai ke bagian siku. Lalu, balikkan telapak tangan kiri tersebut ke bagian dalam lengan kanan, kemudian usapkan hingga ke bagian pergelangan.  Setelah itu, usapkan bagian dalam jempol kiri ke bagian punggung jempol kanan. Selanjutnya, lakukan hal yang sama pada tangan kiri. Terakhir, pertemukan kedua telapak tangan dan usap-usapkan di antara jari-jarinya;

8. Membaca do\’a sebagaimana membaca do\’a sesudah berwudhu:

اَشْهَدُ اَنْ لآاِلَهَ اِلاَّ اللهُ وَحْدَهُ لاَشَرِيْكَ لَهُ وَاَشْهَدُ اَنَّ مُحَمَّدًاعَبْدُهُ وَرَسُوْلُهُ اَللَّهُمَّ اجْعَلْنِىْ مِنَ التَّوَّابِيْنَ وَاجْعَلْنِىْ مِنَ الْمُتَطَهِّرِيْنَ وَاجْعَلْنِىْ مِنَ عِبَادِكَ الصَالِحِينَ سُبْحَانَكَ اَلَّلهُمَّ وَبِحَمْدِكَ اَسْتَغْفِرُكَ وَاَتُوبُ اِلَيكَ

Asyhadu an laa Ilaaha illalloh wahdahu laa syariika lahu. Wa asyhadu anna Muhammadan \’abduhu wa rasuuluhu. Allahummaj\’alni minat tawwaabiina, waj\’alni minal mutatohhirina, waj\’alni min \’ibaadikas sholihiina. Subhanaka allahumma wa bihamdika astagfiruka wa atuubu ilaika.

Artinya : \”Aku bersaksi bahwa tidak ada Tuhan selain Allah, tidak ada sekutu bagi-Nya, dan aku bersaksi bahwa Nabi Muhammad itu adalah hamba dan utusan Allah. Ya Allah, jadikanlah aku bagian dari golongan orang-orang yang bertaubat dan jadikanlah aku bagian dari golongan orang-orang yang bersuci, dan jadikanlah aku bagian dari golongan hamba-hamba-Mu yang shalih. Maha suci Engkau ya Allah dengan memuji-Mu aku memohon ampunan dan bertaubat pada-Mu.\”

Demikian, semoga dapat bermanfaat.

Wallahu a‘lam bish-shawab.

Sumber utama :

Fiqh Mualaf / Salahudin El Ayyubi, L.C., M.A, dkk. Jakarta : Pusat Kajian Strategis – Badan Amil Zakat Nasional (PUSKAS BAZNAS), 2020. h.55-56

Risalah Tuntunan Shalat Lengkap / Drs. Moh Rifa’i. Semarang : CV. Toha Putra. 1976. h.24-27

Safiinatun Najaah Fi Ushulid Diini Wal Fiqhi / Salim Bin Sumair Al Hadhrami. Bab II.11-13

dan sumber lainnya.


Eksplorasi konten lain dari hasanah.info

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

Tinggalkan Balasan

Scroll to Top