Wudhu merupakan cara untuk menghilangkan hadas kecil yang dilakukan sebelum melakukan ibadah. Wudhu ( الوضوء ) berasal dari kata wadha’ah yang berarti hasan (bagus) dan bahjah (indah atau elok). Sedangkan menurut istilah: “Sebuah nama untuk menunjukan perkerjaan yang berupa menggunakan air pada anggota-anggota badan tertentu disertai dengan niat.”
يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا إِذَا قُمْتُمْ إِلَى الصَّلَاةِ فَاغْسِلُوا وُجُوهَكُمْ وَأَيْدِيَكُمْ إِلَى الْمَرَافِقِ وَامْسَحُوا بِرُءُوسِكُمْ وَأَرْجُلَكُمْ إِلَى الْكَعْبَيْنِ
Artinya, “Wahai orang yang beriman, bila kalian hendak salat, basuhlah wajah kalian, tangan kalian hingga siku, usaplah kepala kalian, dan (basuhlah) kaki kalian hingga mata kaki.” (QS. 5. Al-Ma\’idah; 6)
Syarat, Rukun dan Sunnah dalam ber-Wudhu
Adapun syarat-syarat untuk berwudhu ada 10, yaitu: (1) Islam, (2) tamyiz (bisa membedakan yang baik dan buruk), (3) tidak berhadas besar, (4) bersih dari zat atau benda yang menghalangi air meresap ke kulit, (5) tidak ada anggota wudhu yang merubah air suci, (6) mengetahui wajib wudhu, (7) tidak meyakini sunnah sebagai wajib wudhu, (8) airnya suci lagi mensucikan, (9) masuk waktu ibadah dan (10) muwalah (tidak ada jeda waktu panjang dalam mebasuh satu anggota tubuh ke anggota tubuh lainnya).
Rukun wudhu ada enam, yaitu: (1) Niat; (2) membasuh seluruh muka (mulai dari tumbuhnya rambut kepala hingga bawah dagu, dan dari telinga kanan hingga telinga kiri); (3) membasuh kedua telapak tangan sampai siku; (4) mengusap sebagian kepala; (5) membasuh kedua kaki, sampai mata kaki; (6) tertib atau berurutan, membasuh anggota wudhu’ satu dengan yang lainnya tanpa diselingi waktu yang panjang (muwalah).
Adapun sunnah-sunnah Wudhu adalah:
- Bersiwak sebelum berwudhu. Rasulullah bersabda, “Seandainya tidak memberatkan umatku, niscaya aku suruh mereka untuk bersiwak setiap kali wudhu” (HR. Bukhari dan Muslim);
- Membaca basmalah (Bismillaahirrahmaanirrahiim) pada permulaan berwudhu;
- Disunnatkan pula mencuci kedua telapak tangan tiga kali sebelum berwudhu jika didahului dengan tidur. Sebab, boleh jadi kedua tangannya telah menyentuh kotoran di waktu tidurnya, sedangkan ia tidak merasakannya. Rasulullah bersabda: “Apabila seorang di antara kamu bangun tidur, maka hendaknya tidak mencelupkan kedua tangannya di dalam bejana air sebelum mencucinya terlebih dahulu tiga kali, karena sesungguhnya ia tidak mengetahui di mana tangannya berada (ketika ia tidur).” (HR. Muslim) Namun jika tidur dalam posisi tubuh duduk tegak dan tertutup lubang pantatnya, maka tidur yang seperti itu tidak membatalkan wudhu;
- Berkumur-kumur;
- Bersungguh-sungguh dalam istinsyaq (menghirup air ke lubang hidungnya);
- Membersihkan sela-sela jenggot dengan jari ketika membasuh wajah, jika jenggot tebal;
- Membersihkan sela-sela jari-jari tangan dan kaki di saat mencucinya, Rasulullah bersabda: “dan sela-selailah jari-jemari kamu” (HR. Abu Daud);
- Menyapu seluruh kepala dengan air;
- Menyapu kedua telinga luar dan dalam;
- Mencuci anggota wudhu yang kanan terlebih dahulu sebelum yang kiri;
- Mencuci anggota wudhu dua atau tiga kali dan tidak boleh lebih dari itu;
- Tidak berlebih-lebihan dalam pemakaian air. Rasulullah bersabda: “Barangsiapa mencuci lebih (dari tiga kali) maka ia telah berbuat kesalahan dan kezaliman” (HR. Abu Daud);
- Membaca do\’a sesudah wudhu;
Larangan Bagi yang Tidak Berwudhu dan Batalnya Wudhu
Hal-hal yang terlarang bagi orang yang tidak berwudhu adalah:
1. Menyentuh mushaf Al-Qur’an. Rasulullah bersabda: “Tidak boleh menyentuh Al-Qur’an selain orang yang suci” (HR. Ad-Daraquthni). Adapun membaca Al-Qur’an dengan tidak menyentuhnya, maka hal itu boleh dilakukan oleh orang yang berhadats kecil.
2. Mengerjakan salat. Rasulullah bersabda: “Allah tidak menerima salat yang dilakukan tanpa wudhu” (HR. Muslim).
3. Melakukan thawaf. Rasulullah bersabda: “Thawaf di Baitullah itu adalah salat”(HR. Bukhari dan Muslim)
Adapun perkara yang membatalkan wudhu ada 6 (enam), yaitu: (1) Sesuatu yang keluar dari dua jalan qubul dan dubur, misalnya buang air kecil maupun besar, atau keluar angin dan sebagainya; (2) Tidur dalam keadaan tidak tetap; (3) Hilang akal karena mabuk atau sakit; (4). Bersentuhan laki-laki dengan wanita yang bukan mahram tanpa penghalang; (5) Menyentuh kemaluan manusia qubul atau dubur dengan telapak tangan tanpa penghalang.
Cara melakukan Wudhu (Rukun + Sunnah)
- Bersiwak;
- (disarankan) Melepaskan benda yang menghalangi jatuhnya air pada anggota wajib wudhu;
- Membaca basmalah (Bismillaahirrahmaanirrahiim)-sebagian ulama mengatakan membaca niat wudhu boleh dilakukan dari sini;
- mencuci kedua telapak tangan 3x;
- Berkumur-kumur;
- istinsyaq (menghirup air ke lubang hidungnya);
- Membaca Niat
نَوَيْتُ الْوُضُوْءَ لِرَفْعِ الْحَدَثِ اْلاَصْغَرِ فَرْضًا ِللهِ تَعَالَى
Nawaitul wudu’a liraf’il hadasil asgari farda lillahi ta’ala.
Artinya: “Aku niat berwudu untuk menghilangkan hadas kecil fardu karena Allah Taala.”
8. Membasuh seluruh muka & membersihkan sela-sela jenggot;
9. Membasuh kedua telapak tangan sampai siku & membersihkan sela jari-jari tangan kanan dan kiri 3x;
10. Mengusap sebagian kepala-seluruh kepala dengan air;
11. Menyapu kedua telinga luar dan dalam kanan dan kiri 3x;
12. Membasuh kedua kaki, sampai mata kaki kanan dan kiri 3x;
13. Membaca do\’a sesudah wudhu;
اَشْهَدُ اَنْ لآاِلَهَ اِلاَّ اللهُ وَحْدَهُ لاَشَرِيْكَ لَهُ وَاَشْهَدُ اَنَّ مُحَمَّدًاعَبْدُهُ وَرَسُوْلُهُ اَللَّهُمَّ اجْعَلْنِىْ مِنَ التَّوَّابِيْنَ وَاجْعَلْنِىْ مِنَ الْمُتَطَهِّرِيْنَ وَاجْعَلْنِىْ مِنَ عِبَادِكَ الصَالِحِينَ سُبْحَانَكَ اَلَّلهُمَّ وَبِحَمْدِكَ اَسْتَغْفِرُكَ وَاَتُوبُ اِلَيكَ
Asyhadu an laa Ilaaha illalloh wahdahu laa syariika lahu. Wa asyhadu anna Muhammadan \’abduhu wa rasuuluhu. Allahummaj\’alni minat tawwaabiina, waj\’alni minal mutatohhirina, waj\’alni min \’ibaadikas sholihiina. Subhanaka allahumma wa bihamdika astagfiruka wa atuubu ilaika.
Artinya : \”Aku bersaksi bahwa tidak ada Tuhan selain Allah, tidak ada sekutu bagi-Nya, dan aku bersaksi bahwa Nabi Muhammad itu adalah hamba dan utusan Allah. Ya Allah, jadikanlah aku bagian dari golongan orang-orang yang bertaubat dan jadikanlah aku bagian dari golongan orang-orang yang bersuci, dan jadikanlah aku bagian dari golongan hamba-hamba-Mu yang shalih. Maha suci Engkau ya Allah dengan memuji-Mu aku memohon ampunan dan bertaubat pada-Mu.\”
Menyapu Dua Sepatu
Menyapu dua sepatu (mashul khuffain) termasuk juga salah satu keringanan dalam Islam. Ia dibolehkan bagi orang yang menetap di kampung dan bagi yang dalam perjalanan (musafir). Orang yang sedang dalam perjalanan (musafir) yang kakinya masih memakai dua sepatu, kalau hendak berwudhu, maka ia boleh menyapu sepatunya itu dengan air, artinya tidak perlu sepatunya dilepas.
Syarat-syarat menyapu dua sepatu ada empat perkara, yaitu: (1) Bahwa saat sebelum sepatu itu dipakai, kaki sudah sempurna dicuci bersih; (2) Tidak ada didalam sepatu itu najis atau kotoran; (3) Sepatu itu menutup anggota kaki yang wajib dibasuh, yaitu menutupi tumit dan dua mata kaki; (4) Sepatu itu dapat dibawa berjalan lama.
Menyapu dua sepatu hanya boleh untuk berwudhu, tetapi tidak boleh untuk mandi, atau untuk menghilangkan najis. Menyapu dua sepatu tidak boleh bila salah satu syarat tidak cukup. Misalnya salah satu dua sepatu itu robek, atau salah satu kakinya tidak dapat menggunakan sepatu karena luka.
Keringanan ini diberikan bagi yang musafir selama tiga hari tiga malam sedang yang bermukim ia boleh menyapu sepatunya hanya untuk sehari semalam.
Demikian, semoga dapat bermanfaat.
Wallahu a‘lam bish-shawab.
Sumber utama :
Fiqh Mualaf / Salahudin El Ayyubi, L.C., M.A, dkk. Jakarta : Pusat Kajian Strategis – Badan Amil Zakat Nasional (PUSKAS BAZNAS), 2020. h.51-54
Risalah Tuntunan Shalat Lengkap / Drs. Moh Rifa’i. Semarang : CV. Toha Putra. 1976. h.16-22
Safiinatun Najaah Fi Ushulid Diini Wal Fiqhi / Salim Bin Sumair Al Hadhrami. Bab II.3-4,8-9.
dan sumber lainnya.
Eksplorasi konten lain dari hasanah.info
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.