Qadha menurut bahasa berarti hukum, ketetapan, perintah, kehendak, pemberitahuan, ataupun penciptaan. Menurut istilah qadha adalah ketetapan Allah yang ada sejak zaman Azali sesuai dengan iradah/ketentuan-Nya tentang segala sesuatu yang berkaitan dengan seluruh makhluk yang tertulis di al-Lauh al-Mahfudz.
Sedangkan Qadar menurut bahasa adalah kepastian, peraturan, ukuran. Adapun menurut istilah qadar adalah perwujudan atau kenyataan dan ketetapan Allah terhadap semua makhluk dalam kadar dan bentuk tertentu.
Hubungan antara qadha dan qadar saling terkait. Qadha adalah ketentuan, hukum atau rencana Allah sejak zaman azali, dan Qadar adalah kenyataannya yang terjadi. Ibarat rencana dan perbuatan.
مَاأَصَابَ مِنْ مُصِيْبَةٍ فِى اْلأَرْضِ وَلاَ فِى اَنْفُسِكُمْ اِلاَّ فِى كِتَبٍ مِنْ قَبْلِ اَنْ نَبْرَأَهَا
“Tiadalah sesuatu bencana yang menimpa bumi dan pada dirimu sekalian, melainkan sudah tersurat dalam kitab (Lauh Mahfudh) dahulu sebelum kejadiannya….” (QS. 57. Al-Hadid; 22)
قُلْ لَنْ يُصِيْبَنَا اِلاَّ مَاكَتَبَ اللهُ لَنَا
“Katakanlah (Muhammada): Tiada sekali-kali akan ada bencana mengenai kami, melainkan hanya apa yang ditentukan oleh Allah bagi kami.” (QS. 9. At-Taubah; 51)
وَالَّذِى قَدَّرَ فَهَدَى
“Dan (Tuhanmu) yang telah menentukan, kemudian menunjukkan.” (QS. 87. Al-A’la; 3)
Beriman kepada qadha dan qadar merupakan salah satu rukun iman yang mana iman seseorang tidaklah sempurna dan sah kecuali beriman kepadanya. Sebagai orang beriman, setiap orang yang mengaku sebagai orang muslim harus rela menerima segala ketentuan Allah atas diri mereka. Dalam sebuah hadis Qudsi, Allah Subhanahu Wa Ta\’ala berfirman; “Siapa yang tidak ridha dengan qadha-Ku dan qadar-Ku dan tidak sabar terhadap bencana-Ku yang Aku timpakan atasnya, maka hendaklah mencari Tuhan selain Aku”. (H.R.Tabrani).
Iman kepada qadha dan qadar artinya percaya dan yakin dengan sepenuh hati bahwa Allah telah menentukan tentang segala sesuatu bagi makhluk-Nya. Nabi Muhammad Sallallahu Alaihi Wasalam bersabda; “Sesungguhnya seseorang itu diciptakan dalam perut ibunya selama 40 hari dalam bentuk nuthfah, 40 hari menjadi segumpal darah, 40 hari menjadi segumpal daging, kemudian Allah mengutus malaikat untuk meniupkan ruh ke dalamnya dan menuliskan empat ketentuan, yaitu tentang rezekinya, ajalnya, amal perbuatannya dan (jalan hidupnya), sengsara atau bahagia.” (HR.Bukhari).
Walaupun setiap manusia telah ditentukan nasibnya dan tidak selalu sesuai dengan keinginan, tidak berarti bahwa manusia hanya tinggal diam menunggu nasib tanpa berusaha dan ikhtiar. Manusia tetap berkewajiban untuk berusaha, sebab keberhasilan tidak datang dengan sendirinya. Kita dilarang menjadikan takdir itu sebagai alasan untuk malas berusaha atau berbuat kejahatan.
Pada zaman Khalifah Umar bin Khatthab, seorang pencuri tertangkap dan dibawa kepada Khalifah Umar. “Mengapa engkau mencuri?” tanya Khalifah. Pencuri itu menjawab, “Memang Allah sudah mentakdirkan saya menjadi pencuri.” Mendengar jawaban demikian Khalifah Umar marah lalu berkata, “Pukul saja orang ini dengan cemeti, setelah itu potonglah tangannya!” Orang-orang yang ada disitu bertanya, “Mengapa hukumnya diberatkan seperti itu? Khalifah Umar menjawab, “Ya, itulah yang setimpal. Ia wajib dipotong tangannya sebab mencuri dan wajib dipukul karena berdusta atas nama Allah”.
Dikisahkan, pernah terjadi seorang Arab Badui datang menghadap Nabi Muhammad Sallallahu Alaihi Wasalam dengan menunggang kuda. Setelah sampai, ia turun dari kudanya dan langsung menghadap Nabi, tanpa terlebih dahulu mengikat kudanya. Nabi yang melihat itu, kemudian menegur orang itu, “Kenapa kuda itu tidak engkau ikat?” Orang Arab Badui itu menjawab, “Biarlah, saya bertawakkal kepada Allah”. Nabi pun bersabda, “Ikatlah kudamu, setelah itu bertawakkalah kepada Allah”.
Dari kisah tersebut jelaslah setiap manusia tetap berkewajiban untuk berikhtiar. Jika ingin pandai, hendaklah belajar dengan tekun. Jika ingin kaya, bekerjalah dengan rajin. Setelah berusaha, kemudian berdoa. Dengan berdoa ia kembalikan segala urusan kepada Allah Yang Maha Kuasa. Dengan demikian apapun yang terjadi kepadanya, maka ia dapat menerimanya dengan ridha dan ikhlas. Tatkala takdir atas diri seseorang sesuai dengan keinginannya, hendaklah orang tersebut bersyukur, karena hal itu merupakan nikmat yang diberikan Allah kepadanya. Sedangkan ketika takdir yang dialami tidak menyenangkan atau musibah, kita harus yakin bahwa dibalik musibah itu ada hikmah yang perlu dijadikan bahan pelajaran.
Wallahu a‘lam bish-shawab.
Sumber utama :
Fiqh Mualaf / Salahudin El Ayyubi, L.C., M.A, dkk. Jakarta : Pusat Kajian Strategis – Badan Amil Zakat Nasional (PUSKAS BAZNAS), 2020. h.16-19
dan sumber lainnya.
Eksplorasi konten lain dari hasanah.info
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.