Thaharah (Bersuci)

Syariat Islam sangat memperhatikan kebersihan dan kesucian, baik dalam fisik nyata ataupun dalam hati (perasaan). Sebagaimana tercermin dalam Al-Qur’an firman Allah SWT:

فِيْهِ رِجَالٌ يُّحِبُّوْنَ اَنْ يَّتَطَهَّرُوْاۗ وَاللّٰهُ يُحِبُّ الْمُطَّهِّرِيْنَ 

“… di dalam masjid ada orang-orang yang suka membersihkan diri dan Allah menyukai orang yang membersihkan diri.” (QS. 9. At-Taubah; 108)

Nabi Muhammad Sallallahu Alaihi Wasalam, bersabda “Kunci salat itu adalah kesucian, hal yang mengharamkannya adalah takbīr dan hal yang menghalalkannya adalah salam”.

Thaharah طهرة artinya bersuci. Secara bahasa berarti bersih dan melepaskan diri pribadi secara fisik dari kotoran-kotoran atau perihal yang menjijikkan. Secara maknawi, dapat juga diartikan dengan membersihkan diri dari segala aib dan maksiat.

Thaharah menurut hukum syara’ ialah suci/bersih dari segala hadas dan najis. Sehingga dengan kesuciannya, seseorang dapat melakukan aneka ibadah, terutama ibadah wajib yang mengharuskan seseorang berada dalam kondisi suci terlebih dahulu.

Dalam hal ini, hal hal yang perlu diperhatikan adalah:

  1. Apa saja yang dapat mensucikan?
  2. Apa itu Hadas, dan macamnya?
  3. Apa itu Najis, dan macamnya ?
  4. Bagaimana cara mensucikan diri dari hadas dan najis tersebut?

Penjelasan mendetail silahkan lihat di konten tulisan selanjutnya. klik link yang telah disediakan.

Wallahu a‘lam bish-shawab.

Risalah Tuntunan Shalat Lengkap / Drs. Moh Rifa’i. Semarang : CV. Toha Putra. 1976

dan sumber lainnya.


Eksplorasi konten lain dari hasanah.info

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

Tinggalkan Balasan

Scroll to Top