Pengertian Hukum Syara’ dan Jenis-jenisnya

Sebagai orang yang menganut agama Islam, tentu kita perlu mengetahui seluk beluk pedoman hidup yang diajarkan Islam kepada kita dalam beragama. Pedoman itu adalah yang disebut sebagai hukum ber-Islam.

Saat kecil dan belum dikatakan dewasa, bolehlah kita mempelajari hukum Islam masih dalam tahap mengenal, dan belajar mengetahui. Masih belum dikenakan tanggung jawab secara penuh untuk ber-islam. Namun saat kita memasuki usia dewasa (akil baligh) kita telah dinyatakan sebagai ‘Mukallaf’.

Mukallaf ialah orang yang memeluk agama Islam yang dikenai kewajiban dan tanggung jawab untuk menjalankan perintah dan menjauhi larangan agama, karena telah memasuki usia dewasa, dianggap mampu secara fisik dan berakal {akil baligh), serta telah mendengar seruan agama. Tanda tanda seeseorang menjadi mukallaf / baligh adalah:

  1. berakal (mampu berfikir dan bisa membedakan mana yang benar dan salah);
  2. mencapai usia 15 tahun bagi lelaki ataupun perempuan (apabila belum mimpi basah/haid);
  3. mengalami mimpi basah bagi lelaki setelah mencapai umur 9 tahun;
  4. mengalami haid bagi perempuan setelah mencapai umur 9 tahun.

Hukum Islam atau yang biasa juga disebut dengan hukum syara\’ adalah aturan yang terkait dengan perbuatan-perbuatan para mukallaf, baik berupa tuntutan, pemberian pilihan, atau penetapan yang menjadikan sesuatu  hal sebagai sebab, syarat atau pengahalang bagi adanya sesuatu yang lain. Sebagai pedoman dalam berkehidupan yang islami.

Hukum syara’ terbagi, menjadi lima:

  1. Wajib: yaitu suatu perkara yang apabila dikerjakan mendapat pahala di sisi Allah dan jika ditinggalkan mendapat dosa serta murka Allah. Wajib atau fardhu itu dibagi menjadi dua bagian :
    1. Wajib ‘ain: yaitu kewajiban yang harus dikerjakan oleh setiap orang yang mukallaf (diri sendiri), seperti syahadat, salat lima waktu, puasa, zakat dan sebagainya.
    2. Wajib kifayah: yaitu suatu kewajiban yang telah dianggap cukup apabila telah dikerjakan oleh sebagian dari orang – orang mukallaf. Dan berdosalah seluruh orang yang ada di sekitar wilayah tersebut jika tidak ada seorangpun dari mereka yang mengerjakannya, seperti mensalatkan mayit dan menguburkannya, dan sebagainya.
  2. Sunnah: yaitu suatu perkara yang apabila dikerjakan mendapat pahala dan apabila ditinggalkan tidak berdosa. Sunnah dibagi menjadi dua :
    1. Sunnah muakkad ; yaitu sunnah yang sangat dianjurkan untuk mengerjakannya seperti salat tarawih, salat dua hari raya (Idul Fitri dan Idul Adha) dan sebagainya.
    2. Sunnah ghairu muakkad; yaitu sunnah biasa.
  3. Haram: yaitu kebalikan dari wajib, suatu perkara yang apabila ditinggalkan mendapat pahala di sisi Allah dan jika dikerjakan mendapat dosa serta murka Allah. Seperti minum-minuman keras, berdusta, mendurhakai orang tua dan sebagainya.
  4. Makruh: yaitu suatu perkara yang apabila dikerjakan tidak berdosa, dan apabila ditinggalkan mendapat pahala, seperti makan sambil berdiri dan sebagainya.
  5. Mubah: yaitu suatu perkara yang apabila dikerjakan ataupun tidak dikerjakan, tidak mendapat pahala dan berdosa, Jelasnya boleh saja dikerjakan dan boleh ditinggalkan. Seperti tidur dan lainnya. Namun, apabila perbuatan mubah dikerjakan dengan tujuan untuk menghindari hal-hal yang haram, maka menurut kebanyakan ulama bisa memperoleh pahala. Begitu juga sebaliknya, apabila dimaksud untuk menghindari hal-hal yang wajib maka akan berdosa.

Dalam melakukan perintah agama pun ada yang dinamakan syarat dan rukunnya.

Syarat ialah suatu yang harus dipenuhi sebelum mengerjakan sesuatu. Kalau syarat -syarat sesuatu tidak terpenuhi, maka pekerjaan itu dianggap tidak sah dan harus mengulanginya lagi.

Sedangkan Rukun ialah tahapan atau langkah yang harus dikerjakan dalam melaksanakan suatu pekerjaan , rukun di sini berarti bagian yang pokok yang perlu dilakukan dalam pekerjaan tersebut, sehingga dianggap sempurna. Apabila tidak melaksanakan rukun dengan tertib dan sempurna maka dianggap batal dan harus mengulanginya lagi.

Sah artinya cukup syarat dan rukunnya dan betul, Sedangkan Batal artinya tidak cukup syarat dan rukunnya, atau tidak betul.

Wallahu a‘lam bish-shawab.

Sumber utama :

Risalah Tuntunan Shalat Lengkap / Drs. Moh Rifa’i. Semarang : CV. Toha Putra. 1976. h. 9-10.

Safiinatun Najaah Fi Ushulid Diini Wal Fiqhi / Salim Bin Sumair Al Hadhrami. Bab II.1

dan sumber lainnya.


Eksplorasi konten lain dari hasanah.info

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

Tinggalkan Balasan

Scroll to Top