Apa itu Syarat dan Rukun?

Dalam menjalankan perintah agama ada yang dinamakan syarat dan rukun.

Setiap kegiatan peribadatan memiliki syarat dan rukunnya masing-masing. Kedua hal tersebut wajib dipenuhi sebelum ataupun saat berlangsungnya suatu kegiatan peribadatan agar dianggap sempurna dan bernilai pahala di hadapan Allah.

Syarat ialah beberapa hal yang harus dipenuhi sebelum mengerjakan sesuatu. Kalau syarat -syarat sesuatu tersebut tidak terpenuhi, maka pekerjaan itu dianggap tidak sah dan harus mengulanginya lagi.

Sedangkan Rukun ialah tahapan atau langkah yang harus dikerjakan dalam melaksanakan suatu pekerjaan. Rukun di sini berarti bagian yang pokok yang perlu dilakukan dalam pekerjaan tersebut agar dianggap sempurna. Apabila tidak melaksanakan rukun dengan tertib dan sempurna maka dianggap batal dan harus mengulanginya lagi.

Sah artinya cukup terpenuhinya syarat dan rukunnya serta betul pengerjaannya,hingga dianggap selesai.

Tidak sah artinya syaratnya tidak terpenuhi, walaupun pekerjaan tersebut masih berlangsung ataupun sudah selesai dilakukan. Sehingga harus mengulanginya lagi.

Sedangkan Batal artinya tidak cukup syarat dan rukunnya, atau tidak betul. Atau ada hal lain yang menjadikan pekerjaan itu menjadi batal. Ketika sedang berlangsungnya suatu pekerjaan, wajib berhenti, apabila dianggap batal. Sehingga harus mengulanginya lagi

Wallahu a‘lam bish-shawab.

Sumber utama :

Risalah Tuntunan Shalat Lengkap / Drs. Moh Rifa’i. Semarang : CV. Toha Putra. 1976. h. 9-10

dan sumber lainnya.


Eksplorasi konten lain dari hasanah.info

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

Tinggalkan Balasan

Scroll to Top