Makna Dua Kalimat Syahadat

Syahadat berasal dari bahasa arab, ٱلشَّهَادَة as-syahida, yang artinya ‘ia telah menyaksikan’.

Syahadat dalam konteks beragama Islam adalah ‘Dua perkataan penyaksian dan pengakuan yang diucapkan melalui lisan dan dibenarkan oleh hati untuk menjadikan diri sebagai seseorang yang memeluk agama Islam, kemudian anggota badannya melaksanakan perintah-perintah Allahdan menjauhi larangan-larangan-Nya’.

Dua kalimat syahadat adalah sebagai berikut :

وَأَشْهَدُ أَنَّ مُحَمَّدًا رَسُولُ ٱللَّٰهِ  –  أَشْهَدُ أَنْ لَا إِلَٰهَ إِلَّا ٱللَّٰهُ 

Asyhadu An Laa Ilaaha Illallah, Wa—Asyhadu Anna Muhammadar Rasuulullah

\”Aku bersaksi bahwa tidak ada Tuhan melainkan Allah,dan aku bersaksi bahwa Nabi Muhammad adalah utusan Allah\”

Dua perkataan itu, masing-masing ialah :

1. Syahadat Tauhid = artinya menyaksikan dan mengakui ke-Esa-an Allah Subhanahu Wa Ta\’ala. Satu-satunya Tuhan dan tidak mengakui adanya tuhan yang lain, Sang Pemilik Jagad Raya, Pengendali Hidup dan Mati, dan hanya kepada-Nya manusia kembali.

 2. Syahadat Rasul = artinya menyaksikan dan mengakui kerasulan Nabi Muhammad Sallallahu Alaihi Wasalam.

Bagi seseorang yang ingin memeluk agama Islam, wajib mengucapkan dengan sungguh-sungguh dua kalimat syahadat ini dalam satu waktu secara berturut-turut dan tidak boleh dipisah-pisahkan, serta harus memahami artinya.

Sedangkan bagi seseorang yang tidak dapat mengucapkan dengan lisan karena disabilitas (tuna wicara/bisu) atau uzur (halangan) lainnya, maka cukuplah dilakukan dengan isyarat yang dibenarkan dalam hati.

Setelah membaca syahadat, maka masuklah ia ke dalam agama Islam, dan wajiblah ia mempercayai  rukun Iman dan melaksanakan rukun Islam serta bersikap Ihsan. Adapun arti Islam ialah tunduk menyerahkan diri kepada Allah.

Mereka semua itulah sudah bisa disebut sebagai muslim-mukmin di hadapan Allah dan akan selamat kelak di hari Kemudian serta mendapat balasan surga yang penuh kebahagiaan, selama masih tetap berpegang pada keyakinan Islam hingga kematian menjemput.

Tetapi orang yang tidak mau mengucapkannya, maka bagaimanapun pada intinya mereka tetap dihukum ‘kafir’. Walaupun dengan menggunakan bahasa halus agar tidak terlalu menyinggung dan sebagai persaudaraan menjaga hubungan antar sesama manusia disebut ‘non-muslim’.

Sedangkan para pengikut kitab suci sebelum datangnya al-Qur’an, yaitu Zabur yang diturunkan pada Nabi Daud Alaihis Salam dan Taurat pada Nabi Musa Alaihis Salam (Yahudi); serta Injil pada Nabi Isa Alaihis Salam (Nasrani), para penganutnya pada zaman Nabi Muhammad Sallallahu Alaihi Wasalam disebut sebagai Ahl al Kitab. Namun pada perkembangan zamannya, di Indonesia mereka dinamakan sebagai ‘non-muslim’ (atau diluar pemeluk agama Islam).

Tidak ada paksaan untuk (memasuki) agama (Islam); sesungguhnya telah jelas jalan yang benar daripada jalan yang sesat. Karena itu barangsiapa yang ingkar kepada Thaghut dan beriman kepada Allah, maka sesungguhnya ia telah berpegang kepada buhul tali yang amat kuat yang tidak akan putus. Dan Allah Maha Mendengar lagi Maha Mengetahui.” (QS. 2. Al-Baqarah; 256)

Hal-hal yang membatalkan syahadat adalah murtad (menyatakan diri keluar dari agama islam) dan syirik (mengakui adanya dan menyembah tuhan selain Allah). Jika seseorang menyalahi ketentuan yang ada, berarti ia telah membatalkan perjanjian yang telah diikrarkannya. Allah Subhanahu Wa Ta\’ala berfirman:

Sesungguhnya telah kafirlah orang-orang yang berkata ‘Sesungguhnya Allah ialah Al-Masih putera Maryam’, padahal Al-Masih (sendiri) berkata: ‘Hai Bani Israil, sembahlah Allah Tuhanku dan Tuhanmu’. Sesungguhnya orang yang mempersekutukan (sesuatu dengan) Allah, maka pasti Allah mengharamkan kepadanya surga, dan tempatnya ialah neraka, tidaklah ada bagi orang-orang zalim itu seorang penolongpun.” (QS. 5. Al-Ma’idah; 72)

Peringatan keras :

Apabila ada seseorang yang datang kepada anda dan menyatakan bahwa ia ingin masuk islam, maka jangan ditunda-tunda hingga waktu tertentu. segera laksanakan dan bimbing dia untuk mengucapkan dua kalimah syahadat, langsung pada saat itu juga.

Karena apabila mengulur waktu seperti memanggil kyai/ulama, mengumpulkan saksi, ataupun memerintahkan orang tersebut untuk mandi wajib terlebih dahulu, dan penundaan lainnya. maka anda sangat berdosa karena membuat orang yang ingin masuk Islam masih berada dalam kekafiran walaupun hanya 1-2 menit.

Prosesi mandi wajib, memanggil kyai/ulama, mengumpulkan saksi dan kegiatan lainnya, hanyalah bersifat pengumuman seremonial, untuk mengucapkan syukur kepada Allah atas datangnya hidayah.

Maksudnya yang paling utama adalah membaca syahadat terlebih dahulu dibandingkan kepentingan lainnya.

Wallahu a‘lam bish-shawab.

Sumber utama :

Fiqh Mualaf / Salahudin El Ayyubi, L.C., M.A, dkk. Jakarta : Pusat Kajian Strategis – Badan Amil Zakat Nasional (PUSKAS BAZNAS), 2020. h. 22-24

Risalah Tuntunan Shalat Lengkap / Drs. Moh Rifa’i. Semarang : CV. Toha Putra. 1976. h. 10-11

dan sumber lainnya.


Eksplorasi konten lain dari hasanah.info

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

Tinggalkan Balasan

Scroll to Top