Macam-macam air
Air yang dapat dipakai thaharah/bersuci ialah air yang bersih (suci dan mensucikan) yaitu air yang turun dari langit atau keluar dari bumi yang belum dipakai untuk bercuci. Air yang suci dan mensucikan ialah :
1. Air hujan.
\’l. Air sumur.
3. Air laut/danau.
4. Air sungai.
5. Air salju, barad (salju yang turun dari langit dalam bentuk keras, dan mencair ketika sudah jatuh ke bumi)
6. Air telaga (air dari sumber mata air), Air zam-zam
7. Air embun.
Pembagian air
Ditinjau dari segi hukumnya, air itu dapat dibagi empat bagian :
1. Air suci dan mensucikan, yaitu air mutlak artinya air yang masih murni, belum mengalami proses perubahan apapun, belum pernah digunakan untuk bersuci, tidak tercampur benda suci atau pun benda najis. Wahbah az-Zuḥaily mendefinisikan, air mutlak adalah segala air yang turun dari langit atau bersumber dari bumi, selagi masih berada pada bentuk aslinya dan tidak mengalami perubahan dalam hal warna, rasa dan baunya.
2. Air suci dan dapat mensucikan, tetapi makruh digunakan, yaitu air musyammas (air yang dipanaskan dengan matahari) di tempat logam yang bukan emas. Air ini masih bisa digunakan untuk mencuci pakaian, menyirami tanaman, membersihkan wadah dan lain sebagainya.
3. Air suci tetapi tidak dapat mensucikan, yaitu air musta\’mal, air yang telah digunakan untuk bersuci, menghilangkan hadas atau najis walaupun tidak berubah rupa/sifatnya, rasanya dan baunya.
4. Air mutanajis yaitu air yang tercampur najis (kemasukan najis), sedang jumlahnya kurang dari dua kuliah, maka air yang semacam ini tidak suci dan tidak dapat mensucikan. Akan tetapi Jika lebih dari dua kulah dan tidak berubah sifatnya, maka sah untuk bersuci. Adakalanya air tersebut berubah dan adakalanya juga tidak berubah setelah tercampur benda yang najis. Kriteria perubahan terletak pada rasa, warna atau aromanya. Ketika air menjadi berubah rasa, warna atau aromanya maka hukum air tersebut ikut menjadi najis juga.
Dua kulah sama dengan 216 liter, ulama lain mengatakan 270 liter. Jika air berada di dalam bak, maka lebar, panjang dan kedalaman/tingginya 60x60x60 cm. sebagai kehati hatian maka membuat bak, besaran minimalnya adalah 1x1x1 meter
Ada satu macam air lagi ialah suci dan mensucikan tetapi haram memakainya, yaitu air yang diperoleh dari ghasab/mencuri, mengambil tanpa ijin.
Sisa yang tertinggal pada suatu wadah air setelah seorang manusia meminumnya, apabila dipastikan sebelumnya ia tidak mengkonsumsi makanan atau minuman yang najis, maka hukum sisa air dalam tersebut tetap suci. Alasan yang mendasari adalah hadis Nabi Muhammad Sallallahu Alaihi Wasalam:
Dari ‘Aisyah Radiallahu Anha, “Aku minum dalam keadaan haid, lalu aku berikan minumku itu kepada Rasulullăh. Kemudian beliau meletakkan mulutnya pada bekas mulutku”. (HR. Muslim).
Apabila diketahui sebelumnya ternyata orang tersebut minum minuman beralkohol yang memabukkan maka hukum ludah yang menempel pada sisa yang tertinggal pada suatu wadah air menjadi haram.
Terkait air yang telah kemasukkan moncong hewan, apabila hewan tersebut halal dagingnya, maka sisa airnya tidak najis, karena air liurnya timbul dari dagingnya yang halal. Apabila hewan yang dimaksud itu hewan yang haram dagingnya dikonsumsi, seperti tikus, kucing, maka sisa airnya hukumnya tetap suci. Sedangkan apabila hewan yang dimaksud adalah anjing atau babi, maka sudah dipastikan hukumnya menjadi najis mughalladzah (najis berat).
Wallahu a‘lam bish-shawab.
Sumber utama :
Fiqh Mualaf / Salahudin El Ayyubi, L.C., M.A, dkk. Jakarta : Pusat Kajian Strategis – Badan Amil Zakat Nasional (PUSKAS BAZNAS), 2020. h.42-44
Risalah Tuntunan Shalat Lengkap / Drs. Moh Rifa’i. Semarang : CV. Toha Putra. 1976. h.13-14
Safiinatun Najaah Fi Ushulid Diini Wal Fiqhi / Salim Bin Sumair Al Hadhrami. Bab II.5
dan sumber lainnya.
Eksplorasi konten lain dari hasanah.info
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.