Najis dan jenis-jenisnya :
Najis secara bahasa Arab, najis bermakna al qadzarah ( القذارة ) yang artinya adalah kotoran. Najis secara bahasa berarti sesuatu yang menjijikkan. Sedangkan secara istilah adalah segala sesuatu yang dianggap kotor yang menjadikan tidak sahnya ibadah shalat. Najis ditinjau dari segi sifatnya terbagi menjadi dua macam:
1. ‘Ainy/haqiqiy merupakan najis yang masih berbentuk benda seperti darah, muntahan, nanah, kencing, bangkai dan lain sebagainya baik yang tersisa dari bendanya itu warnanya, rasa maupun baunya.
2. Najis hukmiy merupakan najis yang sudah dihilangkan bendanya berikut segala sifatnya tapi masih belum disiram dengan air yang merata keseluruh bagian yang terkena najis.
Adapun pembagian najis, adalah sebagai berikut:
1. Najis ringan (mukhaffafah). Seperti air kencing bayi laki-laki yang belum makan apa-apa kecuali air susu ibunya, dimana proses penyuciannya yaitu dengan memercikkan air ke bagian yang terkena najis. Sedangkan air kencing anak perempuan dihukumi sebagai najis sedang, dimana proses penyuciannya harus disiram sampai bersih dan suci.
2. Najis sedang (mutawassithah). Najis ini dapat disucikan dengan cara menghilangkan lebih dahulu najisnya. Setelah tidak ada lagi warna, bau, dan rasa najis tersebut baru kemudian menyiram tempatnya dengan air yang suci dan mensucikan.
Sebagai contoh kasus, bila seorang anak buang air besar di lantai, maka langkah pertama untuk menyucikannya adalah dengan membuang lebih dahulu kotorannya yang ada di lantai. Ini berarti najis ‘ainiyahnya sudah tidak ada dan yang tersisa adalah najis hukmiyah. Setelah yakin bahwa wujud kotoran itu sudah tidak ada (dengan tidak adanya warna, bau dan rasa dan lantai juga terlihat kering) baru kemudian menyiramkan air ke lantai yang terkena najis tersebut. Tindakan menyiramkan air ini bisa juga diganti dengan mengelapnya dengan menggunakan kain yang bersih dan basah dengan air yang cukup, asal sifat-sifat najisnya {warna, bau dan rasanya) itu hilang. Adapun dengan cara tiga kali cucian atau siraman itu lebih baik.
3. Najis berat (mughalladzah). Yaitu najis yang bersumber dari anjing dan babi dan keturunannya, dimana proses penyuciannya dengan disiram air sebanyak tujuh kali yang salah satunya dicampur dengan debu suci.
Benda-benda najis itu sendiri seperti: bangkai (kecuali bangkai manusia dan ikan serta belalang), daging babi/anjing, darah, nanah, daging dan susu hewan yang haram dagingnya dikonsumsi, anggota tubuh yang terpisah ketika putusnya masih hidup (seperti ekor cicak). Segala sesuatu yang keluar dari kubul dan dubur seperti air kencing & tinja, madzi*, wadi**, dll (kecuali air mani), muntahan, dan minuman keras.
Adapun najis yang dimaafkan yaitu sesuatu yang terkena najis, namun kadarnya sedikit. Seperti darah jerawat, darah nyamuk, darah kutu, bangkai hewan/serangga yang tidak mempunyai darah cair, bekas lalat dan lain-lain.
Tikus atau cecak atau bangkai hewan lain yang jatuh kedalam air/minyak atau makanan yang telah beku/padat, dan ia mati didalamnya, maka makanan yang wajib dibuang itu ialah makanan atau minyak yang dikenainya itu saja. Sedang yang lain boleh dipakai kembali. Bila minyak atau makanan yang dihinggapinya itu cair, maka semua makanan atau air/minyak itu hukumnya najis. Karena yang demikian itu tidak dapat dibedakan mana yang kena najis dan mana yang tidak.
***
*Madzi adalah air yang keluar dari kemaluan, air ini bening dan lengket, dan dapat membatalkan wudhu. Keluarnya air ini disebabkan syahwat yang muncul ketika seseorang memikirkan atau membayangkan jima’ (hubungan seksual) atau ketika pasangan suami istri bercumbu rayu (biasa diistilahkan dengan foreplay/ pemanasan).
**Wadi adalah cairan putih kental yang keluar dari kemaluan seseorang setelah kencing atau mungkin setelah melakukan pekerjaan yang melelahkan. Keluarnya air wadi dapat membatalkan wudhu.
Demikian, semoga dapat bermanfaat.
Wallahu a‘lam bish-shawab.
Sumber utama :
Fiqh Mualaf / Salahudin El Ayyubi, L.C., M.A, dkk. Jakarta : Pusat Kajian Strategis – Badan Amil Zakat Nasional (PUSKAS BAZNAS), 2020. h.45-46
Risalah Tuntunan Shalat Lengkap / Drs. Moh Rifa’i. Semarang : CV. Toha Putra. 1976. h.14-15
Safiinatun Najaah Fi Ushulid Diini Wal Fiqhi / Salim Bin Sumair Al Hadhrami. Bab II.16-17
dan sumber lainnya.
Eksplorasi konten lain dari hasanah.info
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.