Istilah hadas (حدث)dalam bahasa Arab berarti sesuatu yang baru, maksudnya sesuatu yang sebelumnya tidak ada kemudian menjadi ada. Sedangkan secara istilah, hadas adalah status hukum pada tubuh seseorang yang menghilangkan kesucian. Jadi hadas adalah sebuah keadaan dimana seseorang terlarang melakukan beberapa ritual ibadah karena kondisi badannya yang tidak suci, sampai ia menghilangkan hadas tersebut.
Hadas terbagi menjadi 2 (dua), yaitu hadas kecil dan hadas besar.
- Hadas kecil disebabkan oleh keluarnya sesuatu lewat lubang kemaluan (qubul dan dubur), tidur, hilang akal, menyentuh kemaluan, dan menyentuh kulit lawan jenis yang bukan mahramnya.
- Sedangkan hadas besar disebabkan oleh keluarnya sperma/mani, hubungan seksual (persetubuhan/ masuknya hasyafah (kuncup dzakar) ke farji (vagina), haid, wiladah (darah yang keluar sebelum melahirkan) dan nifas (darah yang keluar saat dan sesudah proses persalinan).
Bersuci dari hadas ini disebut juga thaharah hukmiy, karena sesungguhnya yang tidak suci itu bukan bendanya melainkan status hukumnya. Sehingga mensucikannya bersifat ritual hukum saja. Hadas kecil dapat disucikan dengan cara berwudhu atau tayamum saja. Sedangkan hadas besar harus disucikan dengan cara mandi besar (mandi junub/janabah)
Mani adalah cairan yang keluar ketika syahwat mencapai puncak, memiliki bau khas, disertai pancaran, setelah keluar menimbulkan lemas. Hukum cairan ini tidak najis, namun jika keluar menyebabkan hadas besar, sehingga membatalkan puasa dan wajib mandi besar (mandi junub).
Secara hukum, wanita yang telah mengeluarkan darah haid menandakan telah baligh dan mukallaf (orang yang dibebani hukum). Wanita tersebut menjadi wajib untuk melaksanakan rukun Islam, yaitu shalat, puasa, zakat, dan haji jika mampu. Namun, ketika berada dalam masa haid, wanita muslim tidak diperbolehkan (haram) melakukan shalat, puasa, haji, bersetubuh, dan berdiam diri di masjid. Barulah ketika masa haid telah selesai, wajib melakukan mandi besar, untuk mensucikan diri dan melaksanakan ibadah seperti biasa.
Dalam praktiknya saat mandi besar, air adalah berupa air mutlak, dan harus mengenai ke seluruh anggota tubuh, dari kepala, kaki, tangan dan lain sebagainya. Perihal shalat yang sudah ditinggalkannya saat haid tidak perlu diganti, tapi wajib mengganti puasa setelah haidnya sudah selesai.
Dalam riwayat yang dibawa oleh Mu’adzah mengatakan, ia pernah bertanya kepada istri nabi, ‘Aisyah Radiallahu Anha tetang persoalan mengqadha shalat bagi wanita haid dan nifas. ‘Aisyah pun menjelaskan, hal tersebut pernah beliau tanyakan kepada Rasulullah, bahwa \”Kami diperintahkan untuk mengqadha puasa tetapi tidak diperintahkan untuk mengqadha shalat.\” (HR Muslim).
Demikian, semoga dapat bermanfaat.
Wallahu a‘lam bish-shawab.
Sumber utama :
Fiqh Mualaf / Salahudin El Ayyubi, L.C., M.A, dkk. Jakarta : Pusat Kajian Strategis – Badan Amil Zakat Nasional (PUSKAS BAZNAS), 2020. h.49-51
Safiinatun Najaah Fi Ushulid Diini Wal Fiqhi / Salim Bin Sumair Al Hadhrami. Bab II.10
dan sumber lainnya.
Eksplorasi konten lain dari hasanah.info
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.