Dalam Islam, orang yang buang air besar (BAB) atau kencing diwajibkan membersihkan tempat keluar tersebut, yaitu istinja. Pengertian Istinja (اِلاْ سْتِنْجَاء) menurut bahasa Arab berasal dari kata an-Naja` yang artinya terlepas dari penyakit atau selamat.
Secara bahasa istinja artinya menghilangkan kotoran. Sedangkan secara istilah berarti menghilangkan najis yang keluar dari kemaluan (qubul) dan pantat (dubur) dengan air ataupun dengan batu (istijmar) atau benda lain yang memiliki kesamaan sifat dan fungsi dengannya.
Secara umum, tata cara beristinja ada tiga. Pertama, menggunakan air dan batu ini merupakan cara yang paling utama. Batu untuk menghilangkan bentuk fisik najis. Sementara itu, air dapat menghilangkan bekas najis.
Kedua, menggunakan air saja, dan yang ketiga, menggunakan batu saja. Adapun, air atau batu yang diperbolehkan untuk beristinja haruslah suci dan mensucikan, bukan najis atau terkena najis, dan bukan benda yang dihormati.
Ada beberapa ketentuan khusus yang harus dipenuhi ketika orang istinja dengan batu atau benda lain yang memiliki kesamaan fungsi dengannya.
- Minimal menggunakan tiga batu, atau satu namun memiliki tiga sisi.
- Tiga batu tersebut dapat membersihkan tempat keluarnya kotoran, kubul atau dubur, sehingga bila belum bersih, maka harus ditambah.
- Tidak boleh ada tetesan air atau najis lain selain tinja dan kencing yang mengenai kubul dan dubur.
- Najis yang keluar saat buang hajat tidak boleh melewati shafhah (lingkaran batas dubur), atau melewati hasyafah (pucuk zakar).
- Najis yang dibersihkan bukan najis yang sudah kering.
- Najis yang keluar tidak berpindah ke anggota tubuh yang lain semisal selangkangan, paha, dan lain-lain.
- Bila tidak memenuhi ketentuan-ketentuan di atas, maka mustanji atau seorang yang beristinja harus menggunakan air, tidak boleh menggunakan batu atau yang serupa dan sefungsi.
‘Abdullah Ibn Mas’ud Radiallahu Anhu berkata:
أَتَى النَّبِيُّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وسَلَّمَ الْغَائِطَ فَأَمَرَنِي أَنْ آتِيَهُ بِثَلَاثَةِ أَحْجَارٍ، فَوَجَدْتُ حَجَرَيْنِ ولَمْ أَجِدْ ثَالِثًا. فَأَتَيْتُهُ بِرَوْثَةٍ، فَأَخَذَهُمَا وَأَلْقَى الرَّوْثَةَ، وَقَالَ: إِنَّهَا رِجْسٌ
Artinya, “Suatu ketika ketika Nabi Sallallahu Alaihi Wasalam buang air besar, lalu memerintahkan saya agar membawakannya tiga batu. Kebetulan, waktu itu saya hanya menemukan dua batu dan tidak menemukan satu batu lagi. Lalu saya mengambil kotoran binatang (yang sudah kering). Akhirnya, beliau pun mengambil kedua batu tersebut dan membuang kotoran binatang yang saya berikan. Bersabda, ‘Sesungguhnya kotoran binatang itu najis’.” (HR al-Bukhari). (Al-Asqalani, Bulûghul Marâm, juz I, halaman 122). Dalam riwayat Imam Ahmad dan ad-Daraquthni, terdapat tambahan redaksi yang menyebutkan bahwa Nabi bersabda, ‘I‘tini bi ghairiha’, atau ‘Carikan saya benda yang lain sebagai ganti dari kotoran tadi’.
Adab Beristinja – Membuang Hajat
1. Menjauhi tempat yang terlarang (seperti, di kuburan, air tergenang & mata air, dll);
2. Jangan di tempat yang terbuka;
3. Jangan ditempat yang dapat mengganggu orang lain; Mugiroh bin Syu’bah dalam Al-Shahihaini, meriwayatkan bahwa “beliau ‘yaitu Nabi Muhammad Sallallahu Alaihi Wasalam’ menjauh sampai tertutup dariku lalu membuang hajatnya”.
4. Disunnahkan masuk dengan kaki kiri dan keluar dengan kaki kanan;
5. Jangan menghadap atau membelakangi kiblat;
6. Jangan membawa dan membaca kalimat Thoyyibah/Al Qur\’an;
7. tidak memperlihatkan auratnya/menutup diri saat membuang hajat;
8. Jangan bercakap cakap kecuali keadaan memaksa;
9. Istibra, yaitu menghabiskan tuntas sisa kotoran atau air kencing dari dalam tubuh sampai yakin sudah benar-benar keluar semua;
10. Mencuci tangan setelah membuang hajat.
Demikian, semoga dapat bermanfaat.
Wallahu a‘lam bish-shawab.
Sumber utama :
Fiqh Mualaf / Salahudin El Ayyubi, L.C., M.A, dkk. Jakarta : Pusat Kajian Strategis – Badan Amil Zakat Nasional (PUSKAS BAZNAS), 2020. h.48
Risalah Tuntunan Shalat Lengkap / Drs. Moh Rifa’i. Semarang : CV. Toha Putra. 1976. h.15-16
Safiinatun Najaah Fi Ushulid Diini Wal Fiqhi / Salim Bin Sumair Al Hadhrami. Bab II.2
dan sumber lainnya.
Eksplorasi konten lain dari hasanah.info
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.