Surah al-An‘am (binatang ternak) adalah surah Makkiyah dengan 165 ayat. Secara redaksional penamaan itu tampaknya disebabkan karena kata al-An\’am ditemukan dalam surah ini sebanyak enam kali. Nama ini adalah satu-satunya nama untuknya yang dikenal pada masa Rasulullah Muhammad Sallallahu Alaihi Wasalam. Menurut sejumlah riwayat, keseluruhan ayat-ayatnya turun sekaligus.
Pakar hadits Imam ath-Thabarani meriwayatkan bahwa surah ini diantar oleh tujuh puluh ribu malaikat dengan alunan tasbih. Imam as-Suyuthi pun menyebut ada riwayat yang menginformasikan, bahwa surah ini turun di waktu malam, dan bahwa bumi bergoncang menyambut kehadirannya.
Namun, sebagian ulama mengecualikan beberapa ayat yang menurut mereka turun setelah Nabi berhijrah ke Madinah, yaitu ayat 91, 92, 93 dan 151, 152, 153. Ada juga riwayat yang hanya menyebut dua ayat, ayat 90 dan 91. Riwayat lain bahkan menyatakan hanya satu, ayat 90.
Tidak ada surah panjang lain yang turun sekaligus kecuali surah al- An‘am ini. Thahir Ibn ‘Asyur menduga, bahwa hal itu untuk menanggapi sebagian kaum musyrikin yang menghendaki agar al-Qur’an turun sekaligus (baca QS. 25. al-Furqan; 32). Dengan demikian, Allah sebenarnya mampu menurunkannya sekaligus tanpa adanya perbedaan mutu antar satu surah dengan surah lainnya. Tetapi Allah tidak menurunkan semua ayat-ayatnya demikian, karena kemaslahatan umat Islam.
Bahwa banyaknya riwayat yang menyatakan keseluruhan ayat surah ini turun sekaligus, tidak menjadikan beberapa riwayat yang menyatakan adanya asbaabun nuzul dalam beberapa ayatnya harus ditolak. Karena seperti diketahui, apa yang dinamai asbaabun nuzul tidak harus dipahami dalam arti ‘peristiwa yang terjadi menjelang turunnya ayat’. Tetapi juga dapat dipahami dalam arti peristiwa-peristiwa yang petunjuk atau hukumnya berhubungan dengan ayat yang bersangkutan, selama peristiwa yang dinyatakan sebagai sabab nuzul itu terjadi dalam periode turunnya al-Qur’an, baik peristiwa tersebut terjadi sebelum maupun sesudah turunnya ayat yang dimaksud.
Ibrahim Ibn Umar al-Biqa‘i mengatakan bahwa tujuan utama surah ini adalah memantapkan tauhid, dan ushuluddin/prinsip-prinsip ajaran agama. Ajaran tauhid menggambarkan keesaan dan kekuasaan Allah, berikut keniscayaan hari Kiamat. Allah Subhanahu Wa Ta\’ala lah yang mewujudkan dan mematikan, serta membangkitan dari kematian.
Surah ini juga mengandung penegasan tentang hal-hal yang diharamkan-Nya sambil membatalkan apa yang sengaja diharamkan manusia atas dirinya, karena hanya Allah sendiri lah yang berwenang menetapkan hukum dan membatalkannya. Termasuk membatalkan apa yang ditetapkan manusia, seperti yang dilakukan oleh kaum musyrikin menyangkut binatang dan sebagainya. Riwayat yang menyatakan bahwa ayat-ayat surah ini turun di waktu malam menjadi indikator keberkahannya, karena Allah setiap malam “turun” dengan rahmat serta pengampunan-Nya, sebagaimana keterangan Rasulullah. Demikian lebih kurang penjelasan dari al-Biqa‘i.
Sebagaimana halnya al-Biqa‘i, Sayyid Quthub juga menggarisbawahi nama al-An‘am. Sayyid Quthub memulai tafsirnya dengan menguraikan ciri-ciri dari surah Makkiyah. Beliau menulis bahwa surah-surah Makkiyah berkisar pada uraian tentang wujud manusia di alam raya dan kesudahannya, tentang hubungannya dengan alam dan makhluk hidup lainnya, serta hubungannya dengan Pencipta alam dan kehidupan. Uraian surah al-An’am menurut Sayyid Quthub tidak berbeda dengan tema tersebut. Di sini ayat-ayatnya berbicara tentang soal ketuhanan dan penghambaan diri makhluk kepada-Nya, baik di langit maupun di bumi.
Sayyid Quthub melanjutkan bahwa penamaan surah dikembalikan kepada kenyataan yang hidup di tengah masyarakat ketika itu. Masyarakat Jahiliah ketika itu memberi hak kepada diri mereka untuk menghalalkan dan mengharamkan sembelihan, makanan serta aneka ibadah yang berkaitan dengan binatang, buah-buahan, bahkan anak-anak. Ayat-ayat al-An‘am bermaksud membatalkan pandangan Jahiliah itu agar di dalam hati setiap manusia tertanam hakikat yang diajarkan oleh agama. Yaitu bahwa hak menghalalkan dan mengharamkan hanyalah wewenang Allah, dan bahwa setiap bagian yang terkecil dalam kehidupan manusia harus sepenuhnya tunduk kepada ketentuan hukum-hukum Allah Subhanahu Wa Ta\’ala saja. Dengan demikian, pada hakikatnya surah ini bertujuan memantapkan tauhid dan ushuluddin. Dari sini pula maka wajar jika ia turun sekaligus, tidak bertahap.
Prinsip-prinsip ajaran agama tidak ditetapkan Allah swt. secara bertahap. Berbeda dengan tuntunan yang berkaitan dengan hukum. Hukum, pada dasarnya menuntut pelaksanaan, dengan melakukan yang diperintahkan dan meninggalkan yang dilarang. Jika hukum-hukum yang beraneka ragam dan mencakup banyak hal turun sekaligus, tentulah yang dituntut melaksanakannya akan mengalami banyak kesulitan, lebih-lebih jika ketetapan yang dituntut itu tidak sejalan dengan kebiasaan selama ini. Itulah sebabnya, dalam bidang hukum al-Qur’an sering kali menempuh cara bertahap, seperti yang terlihat dalam tuntunan meninggalkan khamr.
Didalamnya diceritakan pula beberapa kisah nabi, yang dimulai dari Nabi Ibrahim.
Wallahu a‘lam bish-shawab.
Sumber utama :
Tafsir Al-Mishbah : pesan, kesan dan keserasian Al-Qur’an / M. Quraish Shihab. Jakarta : Lentera Hati, 2002.
Qur’an Karim dan terjemahan artinya / H. Zaini Dahlan, Ahmad Bahauddin Noersalim (Gus Baha). Yogyakarta : UII Press, 1999.
dan sumber lainnya.
Eksplorasi konten lain dari hasanah.info
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.