Mukaddimah Qur’an Surah 4. an Nisa’

Surah ini dinamai surah an-Nisa’ dengan jumlah 176 ayat. Nama ini telah dikenal sejak masa Nabi Muhammad Sallallahu Alaihi Wasalam. Dinamai an-Nisa\’, dari segi bahasa bermakna “perempuan” karena surah ini dimulai dengan uraian tentang hubungan silah ar-rahim, dan sekian banyak ketetapan hukum tentang wanita. Antara lain pernikahan, anak-anak perempuan dan ditutup lagi dengan ketentuan hukum tentang mereka. Ia juga dikenal dengan nama. an-Nisa’ al-Kubra (an-Nisa yang besar/banyak) atau an-Nisa’ ath-Thula (an-Nisa yang panjang) , sedangkan surah ath-Thalaq dikenal sebagai surah an-Nisa’ ash-Shughra (an-Nisa yang pendek).

‘Aisyah Radiallahu Anha, istri Rasulullah menegaskan bahwa surah al-Baqarah dan surah an-Nisa ’ turun setelah beliau menikah dengan Nabi saw. Kalau pendapat ‘Aisyah yang diriwayatkan oleh Imam Bukhari diterima, maka itu berarti bahwa surah ini turun setelah Nabi hijrah, karena ‘Aisyah baru bercampur dengan Rasulullah setelah hijrah, tepatnya delapan bulan sesudah hijrah. Bahkan para ulama sepakat bahwa surah an-Nisa’ turun setelah surah al-Baqarah, dan ini berarti surah ini turun jauh sesudah hijrah (Madaniyah).  Mayoritas ulama berpendapat bahwa an-Nisa’ turun sesudah al-‘Imran, sedang al-‘Imran turun tahun ketiga hijrah setelah perang Uhud, ini berarti surah an-Nisa’ turun sesudah itu. Bisa jadi surah ini turun setelah perang al-Ahzab yang terjadi pada akhir tahun keempat hijrah atau awal tahun kelima.

Rumah tangga dalam Islam adalah wadah pembinaan dan suami isteri harus menjadi contoh bagi keluarga dan lingkungan, disinilah peran perempuan sangat besar, untuk membentuk rumah tangga yang serasi. Diperingatkan pula ihwal wali yang menguasai harta anak perempuan yatim, jangan hanya menikahi apabila ia cantik dan kaya saja, sedangkan apabila dianggap tidak cantik dibiarkan membujang agar hartanya tetap di bawah kekuasaan sang wali (ayat 127). Karena yatim adalah kelompok yang secara khusus Allah berpesan untuk diperhatikan. Dijelaskan pula bila seorang isteri takut suaminya berbuat nusyuz ia dapat mengusulkan perundingan agar nasibnya tidak menggantung (ayat 128), Allah juga memerintahkan kepada kaum beriman agar senantiasa bertindak adil, walaupun hal itu merugikan diri sendiri (ayat 135), menghormati kedua orang tua dan tidak mengikuti nafsu, atau mengangkat mitra dekat orang kafir yang menentang Allah.

Ibrahim Ibn Umar al-Biqa‘i mengemukakan bahwa tujuan utama surah ini adalah memberikan penekanan pada persoalan tauhid yang telah diuraikan dalam surah al-‘Imran, serta ketentuan yang digariskan dalam surah al-Baqarah dalam melaksanakan ajaran agama yang telah terhimpun dalam surah al-Fatihah, sambil mencegah agar kaum muslimin tidak terjerumus dalam-jurang perpecahan.

Wallahu a‘lam bish-shawab.

Sumber utama :

Tafsir Al-Mishbah : pesan, kesan dan keserasian Al-Qur’an / M. Quraish Shihab. Jakarta : Lentera Hati, 2002.

Qur’an Karim dan terjemahan artinya / H. Zaini Dahlan, Ahmad Bahauddin Noersalim (Gus Baha). Yogyakarta : UII Press, 1999.

dan sumber lainnya.


Eksplorasi konten lain dari hasanah.info

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

Tinggalkan Balasan

Scroll to Top