Surah ini terdiri dari 5 ayat. Kata al-Falaq berarti ‘Yang terbelah’, diambil dari ayat pertama. Surah ini dinamai Nabi dengan nama surah Qul A ‘udzu bi Rabb al-Falaq.
Surah ini bersama dengan surah sesudahnya yaitu an-Nas dinamai sebagai surah al-Mu ‘awwidzatain. Nama itu terambil dari kata yang ada di kedua surah tersebut, yang menggunakan kata A ‘udzu yang berarti Aku berlindung. Sehingga al- Mu \’awwidzatain berarti dua surah yang menuntun pembacanya kepada tempat perlindungan, atau memasukkannya ke dalam arena yang dilindungi. Dari nama tersebut sebagian ulama menamai surah al-Falaq dengan surah al- Mu\’awwidzah al-Ula (yang pertama) dan surah an-Nas dengan surah al-Mu‘awwidzah ats-Tsaniyah (yang kedua). Kedua surah itu juga dinamai al-Muqasyqisyatain, yang menurut al-Qurthubi berarti yang membebaskan manusia dari kemunafikan.
Sayyidatina ‘Aisyah Radiallahu Anha, istri Rasulullah berkata: “Rasul meniupkan untuk dirinya al-Mu‘awwidzatain saat menderita sakit menjelang wafatnya, dan ketika keadaan beliau sudah amat parah aku membaca untuknya dan mengusapkan dengan tangan beliau kiranya memperoleh berkat surah ini” (HR. Bukhari dan Muslim).
Surah ini dinilai oleh sebagian ulama sebagai surah yang ke-20 atau 21 dari segi tertib turunnya. Mayoritas ulama berpendapat bahwa surah ini Makkiyah turun setelah al Ikhlas, berdasarkan Sabab Nuzul yang menyatakan bahwa kaum musyrikin Mekah berusaha mencederai Nabi dengan apa yang dinamai ‘ain/mata, yakni pandangan mata yang merusak. Ada kepercayaan di kalangan masyarakat tertentu bahwa mata melalui pandangannya dapat membinasakan, dan ada orang-orang tertentu yang matanya bisa berakibat demikian. Surah ini dan surah an-Nas, menurut riwayat itu turun mengajarkan Nabi cara menangkalnya.
Ada juga yang berpendapat bahwa surah ini Madaniyah, dengan mengemukakan riwayat Sabab Nuzul – yang lain. Yakni bahwa surah ini merupakan pengajaran kepada Nabi Muhammad Sallallahu Alaihi Wasalam untuk menangkal sihir yang dilakukan oleh Labid Ibn al-A‘sham, seorang Yahudi yang tinggal di Madinah. Riwayat tersebut walaupun banyak sekali dikemukakan oleh para pengarang kitab tafsir, namun sebagian ulama menolak keshahihannya. Tidak semua yang menerimanya pun menjadikannya sebagai alasan untuk menetapkan bahwa surah ini turun di Madinah.
Tema utama surah ini adalah pengajaran agar manusia sadar akan kelemahan dirinya. Sehingga menyandarkan diri dan memohon perlindungan hanya kepada Allah dalam menghadapi aneka kejahatan. Diingatkan kejahatan orang yang dihinggapi rasa dengki harus diwaspadai. Rasulullah menjelaskan bahwa “iri dilarang, kecuali kepada orang yang dikaruniai harta atau ilmu yang diabdikan untuk Agama Allah”
Wallahu a‘lam bish-shawab.
Sumber utama :
Tafsir Al-Mishbah : pesan, kesan dan keserasian Al-Qur’an / M. Quraish Shihab. Jakarta : Lentera Hati, 2002.
Qur’an Karim dan terjemahan artinya / H. Zaini Dahlan, Ahmad Bahauddin Noersalim (Gus Baha). Yogyakarta : UII Press, 1999.
dan sumber lainnya.
Eksplorasi konten lain dari hasanah.info
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.