Salat sunnah wudhu adalah salat sunnah 2 rakaat yang dilakukan selepas berwudhu, sebagaimana salat Tahiyatul Masjid yang dilakukan setiap kali masuk masjid.
Dari Abu Hurairah radliallahu anhu bahwa Nabi Muhammad Sallallahu Alaihi Wasalam berkata, kepada Bilal radliallahu anhu ketika salat Fajar (Subuh): “Wahai Bilal, ceritakan kepadaku amal yang paling utama yang sudah kamu amalkan dalam Islam, sebab aku mendengar di hadapanku suara sandalmu dalam surga”. Bilal berkata; “Tidak ada amal yang utama yang aku sudah amalkan kecuali bahwa jika aku bersuci (berwudhu’) pada suatu kesempatan malam ataupun siang melainkan aku selalu salat dengan wudhu’ tersebut, berupa salat yang telah dtetapkan kepadaku” (HR al-Bukhari dan Muslim, Muttafaq alaih). (Alawi Abbas al-Maliki, Fathul Qarîbil Mujîb ‘alâ Tahdzîbit Targhîb wat Tarhîb, halaman 67).
Dalam hadis lain yang diriwayatkan ‘Uqbah Ibn Amir Radiallahu Anhu, Rasulullah bersabda; “Tak seorang pun yang berwudhu kemudian melakukannya secara sempurna, dan salat dua rakaat dengan sepenuh jiwa dan raganya, kecuali pasti masuk surga.” (HR Muslim, Abu Daud, an-Nasa’i dan lain-lain)
Para ulama’ menegaskan bawa salat sunnah Wudhu adalah termasuk ke dalam kelompok salat ghoiru maqsudah li dzatiha, artinya salat yang pelaksanaannya bukan dimaksudkan untuk dzatnya melainkan untuk sebabnya. Dalam hal Salat Sunnah Wudhu pelaksanaannya dimaksudkan untuk wudhu. Oleh karenanya Salat Sunnah Wudhu dapat tercukupi dengan salat yang lain, manakala ia dikerjakan sesudah berwudhu, seperti salat sunnah rawatib (qabliyah).
Pandangan yang sama dikemukakan oleh Ibn Utsaimin. Beliau menyatakan bahwa, “Jika sesorang meniatkan salat sunnah rawatib, hal itu dapat mewakili salat sunnah tahiyatul masjid dan sunnah wudhu. Sebaliknya, jika dia meniatkan sunnah wudhu atau salat tahiyyatul masjid, hal itu hanya bisa mewakili salah satunya saja, karena tujuannya tersebut. Namun, tidak dapat mewakili sunnah rawatib, Ibn Utsaimin juga berpandangan bahwa tuntunan Salat Sunnah Wudhu dapat berlaku bagi seseorang yang bertayamum. Karena wudhu dan tayamum mempunyai kedudukan dan fungsi yang sama.
Adapun lafal niatnya adalah:
أُصَلِّي سُنَّةَ الْوُضُوءِ رَكْعَتَيْنِ لِلهِ تَعَالَى
Ushalli sunnatal wudhu‘i rak’ataini lillahi ta’ala.
“Saya niat salat sunnah Wudhu dua rakaat karena Allah ta’ala”.
Demikian, semoga dapat bermanfaat.
Wallahu a‘lam bish-shawab.
Sumber utama :
Risalah Tuntunan Salat Lengkap / Drs. Moh Rifa’i. Semarang : CV. Toha Putra. 1976. h.82-83
dan sumber lainnya.
Eksplorasi konten lain dari hasanah.info
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.