“Perbanyaklah bersujud. Karena tidaklah kamu bersujud sekali, kecuali Allah akan mengangkat satu derajat untukmu dan menghapus satu kesalahan darimu.” (HR. Muslim).
Dari sahabat Rabi’ah Ibn Ka’ab al-Aslami radhiyallahu anha, ia berkata, “Suatu hari aku bermalam bersama Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wasallam, aku menyiapkan air wudhu’ dan keperluan beliau, kemudian beliau berkata, ‘Mintalah sesuatu kepadaku!’ Aku menjawab, ‘Aku ingin menemanimu di Jannah (Surga).’ Beliau menjawab, ‘Tidak adakah permintaan selain itu?’ aku menjawab, ‘Itu saja permintaanku.’ Kemudian beliau bersabda, ‘Kalau begitu perbanyaklah sujud (salat sunnah).”(HR. Muslim, no.489)
Salat sunnat muthlaq ialah sunat yang boleh dikerjakan pada waktu kapan saja, kecuali pada waktu yang terlarang untuk mengerjakan salat sunnat. Jumlah raka\’atnya tidak terbatas. Salat sunnat rhuthlaq yakni sunnat yang tidak bersebab, bukan karena masuk ke masjid, bukan karena salat rawatib qabliyah atau ba\’diyah dari salat fardhu dan lain-lainnya. Jumlah salat tidak dibatasi namun tetap dengan ketentuan 2 rakaat kemudian salam. Niatnya adalah:
أُصَلِّيْ سُنَّةً رَكْعَتَيْنِ لِلّٰهِ تَعَالَى
Ushallî sunnatan rak’ataini lillâhi ta’âla
“Saya niat salat sunnah dua rakaat karena Allah ta’ala.”
Adapun waktu-waktu yang diharamkan untuk mengerjakan salat sunnat yaitu: (1)Sesudah salat shubuh hingga terbit matahari agak tinggi; (2)Waktu matahari sedang terbit, sehingga naik setombak/lembing; (3)Ketika matahari sedang tepat dipuncak ketinggiannya hingga tergelincirnya; (4)Sesudah salat \’ashar sampai terbenam matahari; dan (5)Ketika matahari sedang terbenam sampai sempurna terbenamnya.
Demikian, semoga dapat bermanfaat.
Wallahu a‘lam bish-shawab.
Sumber utama :
Risalah Tuntunan Salat Lengkap / Drs. Moh Rifa’i. Semarang : CV. Toha Putra. 1976. h.94-95
dan sumber lainnya.
Eksplorasi konten lain dari hasanah.info
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.