Salat jama\’ah ialah salat bersama, sekurang-kurangnya terdiri dari dua orang, yaitu imam dan makmum. Hukumnya sunnah, dan cara mengerjakannya ialah yang berdiri didepan disebut imam, dan dibelakangnya adalah makmum. Makmum harus mengikuti setiap gerakan salat yang dilakukan oleh imam dan tidak boleh mendahuluinya.
وَاَقِيْمُواالصَّلَاةَ وَاَتُواالذَّكَاةَ وَارْكَعُوْامَعَ الرَّاكِعِيْنَ
Wa aqiimush-shalaata wa aatuz-zakaata warka\’uu ma\’arraaki\’iin.
\”Dan dirikanlah salat, dan keluarkanlah zakat, dan tunduklah/rukuk bersama-sama orang-orang yang rukuk.\” (QS. 2. Al-Baqarah; 43)
Nabi Muhammad Sallallahu Alaihi Wasalam bersabda: “Sesungguhnya (seseorang) itu dijadikan imam untuk diikuti”. (HR. Bukhari dan Muslim)
Dalam hadits lain Nabi bersabda : Ketika seorang imam mengucapkan amin, maka ucapkanlah amin. Sesungguhnya orang yang mengucapkan amin bersamaan dengan aminnya para malaikat niscaya Allah mengampuni dari dosa-dosanya yang telah lalu. (Muhammad bin Ismail al-Amir al-Shan’ani. Subulus Salam, kitab al-shalat. Bab Shifat al-Shalat, juz 2, halaman: 196).
Rasulullah Sallallahu Alaihi Wasallam bersabda: Salat berjamaah lebih utama dari pada salat sendiri, sebanding dengan 27 derajat. Hadits ini diriwayatkan oleh Imam Bukhari dan Muslim dari Ibnu Umar, sedang Imam Bukhari dari riwayat Abi Sa’id al-Khudzri menyebutkan ‘sebanding dengan 25 derajat’. (Imam Taqiyuddin Abi Bakr bin Muhammad al-Husaini, Kifayatul Akhyar. Surabaya. Dar al-Jawahir. t. Th. 107. Lihat juga matan hadits, Abi ‘Abdillah bin Isma’il al-Bukhari. Shahih Bukhari. Damaskus. Dar Ibn Kathir, 2002. halaman: 162-163).
JENIS DAN HUKUM SALAT BERJAMAAH
Salat yang wajib berjamaah (fardhu a’in) Ini adalah hukum wajib berjamaah salat Jumat bagi kaum laki-laki, sedangkan salat Jenazah berjamaah hukumnya adalah fardhu kifayah. Kemudian salat yang disunnahkan berjamaah ialah :
1. Salat fardhu lima waktu;
2. Salat dua hari raya (‘Idul Fitri dan ‘Idul Adha);
3. Salat tarawih dan witir dalam bulan Ramadan;
4. Salat minta hujan (istisqa);
5. Salat gerhana matahari dan gerhana bulan;
Menurut pandangan ulama, tidak ada larangan untuk melakukan salat sunnah lain untuk berjamaah, seperti salat tahajjud dll. Akan tetapi salat sunnah tersebut justru lebih dianjurkan untuk dilakukan sendiri. Sedangkan menurut pendapat Imam al-Ghazali dan Ibnu Abd Salam dalam kitab Hasyiyah al-Bajuri yang ditulis oleh Asy-Syeikh Ibrahim al-Bajuri mengatakan bahwa Apabila salat sendiri menjadi lebih khusyuk, sedangkan salat berjamaah tidak khusyuk, maka salat sendiri itu lebih utama.
SYARAT-SYARAT SALAT JAMAAH (BAGI MAKMUM)
1. Menyengaja (niat) mengikuti imam.
2. Mengetahui segala yang dikerjakan imam.
3. Tidak boleh ada penghalang yang menghalangi antara imam dan makmum, kecuali bagi perempuan di mesjid, hendaklah diberi penghalang dengan kain, asal ada sebagian atau salah seorang yang mengetahui gerak gerik imam atau makmum yang dapat diikuti.
4. Jangan mendahului imam dalam takbir, dan jangan pula mendahului atau melambatkan diri dari dua rukun fi\’li.
5. Jangan terkemuka tempat dari imam.
6. Jarak antara imam dan makmum atau antara makmum dan.baris makmum yang terakhir tidak lebih dari 300 hasta (0,45m*300= 135 meter).
7. Salat makmum harus bersesuaian dengan salat imam, misalnya sama-sama salat Dzuhur, ataupun sama-sama salat Jamak dan sebagainya.
YANG BOLEH DIJADIKAN IMAM
1. Laki-laki makmum kepada laki-laki.
2. Perempuan makmum kepada laki-laki.
3. Perempuan makmum kepada perempuan.
4. Banci kepada laki-laki.
5. Perempuan makmum kepada banci.
YANG TIDAK BOLEH DIJADIKAN IMAM
1. Laki-laki makmum kepada banci.
2. Laki-laki makmum kepada perempuan.
3. Banci makmum kepada perempuan.
4. Banci makmum kepada banci.
5. Orang yang fasih (dapat membaca Al-Qur\’an dengan baik) makmum kepada orang yang tidak tahu membaca (yang banyak salah bacaannya).
MAKMUM YANG TERLAMBAT DATANG (MASBUK)
Jika seorang makmum mendapatkan imamnya sedang rukuk dan terus mengikutinya, maka sempurnalah raka\’at itu baginya meskipun ia tidak sempat membaca fatihah. Sedangkan jika ia mengikuti imam sesudah rukuk, maka ia harus mengulangi rakaat itu setelah imam mengucapkan salam dengan langsung berdiri menggantikan rakaat yang tertinggal dan menutupnya dengan tasyahud akhir dan salam. Karena rakaat ini dianggap tidak sempurna dan tasyahud akhir yang dilaksanakan berbarengan dengan imam tadi tidak termasuk hitungan bagi makmum.
Membaca Surah Al-Fatihah
Dalam salat jamaah, Imam pada rakaat pertama dan kedua membaca surah al-Fatihah dengan jahr/keras/terdengar jelas bagi orang lain, khususnya makmum. Kecuali pada salat Dzuhur dan Asar.
Demikian, semoga dapat bermanfaat.
Wallahu a‘lam bish-shawab.
Sumber utama :
Risalah Tuntunan Salat Lengkap / Drs. Moh Rifa’i. Semarang : CV. Toha Putra. 1976. h.34-39
Safiinatun Najaah Fi Ushulid Diini Wal Fiqhi / Salim Bin Sumair Al Hadhrami. Bab. III.20-22
dan sumber lainnya.
Eksplorasi konten lain dari hasanah.info
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.