Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW): Pilar Pengembangan Berkelanjutan dan Tatanan Wilayah yang Efisien
Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) adalah dokumen perencanaan yang memuat arahan penggunaan ruang dan tata guna lahan di suatu wilayah dengan memperhatikan aspek keberlanjutan, efisiensi, dan keadilan. RTRW menjadi dasar hukum dan pedoman dalam pengelolaan ruang untuk memastikan pemanfaatan sumber daya secara optimal serta menjaga keseimbangan antara pembangunan dan konservasi lingkungan. Sebagai bagian penting dari perencanaan pembangunan nasional dan daerah, RTRW berfungsi sebagai peta jalan dalam mewujudkan wilayah yang berkelanjutan, aman, nyaman, dan produktif.








