
Dalam dunia bisnis dan investasi, pelaku usaha kerap mencari strategi untuk mengelola aset dan mempermudah operasional. Salah satu konsep yang sering digunakan dalam praktik internasional adalah nominee arrangement (perjanjian pinjam nama). Namun, implementasi konsep ini sangat bergantung pada hukum yurisdiksi setempat. Di Indonesia, praktik nominee memiliki batasan hukum yang sangat ketat dan berisiko tinggi.
Artikel ini akan membahas definisi, tujuan teoretis, risiko nyata, serta status hukum nominee arrangement di Indonesia.
Apa itu Nominee Arrangement?
Nominee arrangement adalah suatu pengaturan di mana seorang individu atau entitas (disebut sebagai “nominee”) sepakat agar namanya terdaftar sebagai pemilik resmi atas suatu aset, saham, atau bisnis. Sementara itu, kepemilikan manfaat (beneficial ownership) dan kendali sebenarnya tetap berada di tangan pihak lain (investor asli). Dalam praktik ini, nominee hanya berfungsi sebagai perantara di atas kertas dan tidak memiliki hak ekonomis sejati atas aset tersebut.
Tujuan dan Alasan Penggunaan (Secara Teoretis)
Secara global, beberapa pihak mencoba menggunakan skema ini dengan alasan:
- Perlindungan Privasi: Menyembunyikan identitas pemilik sebenarnya dari catatan publik demi alasan keamanan atau kerahasiaan bisnis.
- Penyederhanaan Administrasi: Mempermudah pengelolaan transaksi harian di wilayah hukum tertentu tanpa kehadiran fisik pemilik asli.
- Siasat Syarat Lokal: Mencoba menyiasati aturan pembatasan modal asing atau syarat kepemilikan oleh warga negara setempat.
Status Hukum Nominee Arrangement di Indonesia: Ilegal dan Batal demi Hukum
Jika diterapkan di Indonesia, sebagian besar bentuk perjanjian nominee dianggap sebagai penyelundupan hukum (wetsontduiking). Berdasarkan Pasal 1320 dan 1337 KUHPerdata, suatu perjanjian harus memiliki “sebab yang halal”. Karena skema nominee bertujuan menyiasati undang-undang, perjanjian ini batal demi hukum (nietig van rechtswege)—artinya sejak awal dianggap tidak pernah ada.
- Sektor Penanaman Modal (Saham & Bisnis): Pasal 33 UU No. 25/2007 tentang Penanaman Modal secara tegas melarang investor domestik maupun asing untuk membuat perjanjian yang menegaskan bahwa kepemilikan saham dalam perseroan terbatas adalah atas nama orang lain.
- Sektor Agraria (Properti & Tanah): Berdasarkan UU No. 5/1960 (UUPA), Warga Negara Asing (WNA) dilarang keras memiliki tanah dengan status Hak Milik. Menggunakan nama Warga Negara Indonesia (WNI) sebagai nominee untuk menguasai Hak Milik adalah pelanggaran hukum. Yurisprudensi Mahkamah Agung secara konsisten menyatakan perjanjian seperti ini tidak memiliki kekuatan hukum.
- Transparansi Pemilik Manfaat (UBO): Melalui Perpres No. 13/2018, pemerintah Indonesia mewajibkan setiap korporasi untuk melaporkan Pemilik Manfaat yang Sebenarnya (Ultimate Beneficial Owner). Menyembunyikan pemilik asli di balik nominee bertentangan dengan semangat transparansi dan pencegahan kejahatan finansial ini.
Risiko Fatal Nominee Arrangement di Indonesia
- Kehilangan Aset Total: Karena perjanjian nominee batal demi hukum, investor asli tidak memiliki dasar hukum untuk menggugat di pengadilan jika pihak nominee berkhianat, menjual aset secara sepihak, atau mengklaim aset tersebut sebagai miliknya. Secara legal, nama yang tertera di sertifikat/akta adalah pemilik sah.
- Risiko Pidana dan TPPU: Menyembunyikan identitas pemilik asli dipantau ketat oleh Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK). Praktik ini dapat diindikasikan sebagai upaya Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) atau penghindaran pajak (tax evasion).
- Penyitaan oleh Pihak Ketiga: Jika pihak nominee terlilit utang, mengalami kebangkrutan, atau tersandung kasus hukum, aset yang diatasnamakan mereka dapat disita oleh pengadilan atau kreditur. Investor asli tidak bisa melakukan gugatan perlawanan karena tidak diakui sebagai pemilik.
- Sanksi Administratif dan Pencabutan Izin: Perusahaan yang terbukti menggunakan struktur nominee untuk menyiasati batasan modal asing (Daftar Positif Investasi) dapat dikenai sanksi berat oleh BKPM/Kementerian Investasi hingga pencabutan izin usaha.
Kesimpulan
Meskipun nominee arrangement dikenal dalam manajemen tata kelola bisnis internasional tertentu (seperti konsep Trust di negara Common Law), praktik ini ilegal dan sangat berbahaya jika diterapkan di Indonesia. Alih-alih melindungi aset, skema pinjam nama justru menempatkan modal dan properti Anda pada posisi yang sangat rentan.
Untuk investasi yang aman, pelaku usaha dan investor wajib menggunakan struktur hukum resmi yang diakui oleh negara, seperti pendirian Penanaman Modal Asing (PMA) untuk bisnis, atau pemanfaatan Hak Pakai / Hak Guna Bangunan (HGB) untuk properti bagi WNA.
Jika Anda ingin mendapatkan inspirasi dunia dan inspirasi spiritual lainnya, jangan ragu untuk mengunjungi website hasanah.info. Bersama-sama, kita bisa menjalani hidup yang penuh berkah dan hasanah fiddunya wal akhirah
