Hutang Puasa Orang yang Meninggal – Hadis Sahih Bukhari 1952

https://hasanah.info/category/kajian/rukun-islam/puasa/
https://hasanah.info/category/kajian/rukun-islam/puasa/

Puasa Ramadan merupakan salah satu rukun islam yang wajib dilaksanakan oleh umat Muslim di seluruh dunia. Lantas bagaimana jika orang tersebut meninggal sedangkan masih memiliki hutang puasa?

Dalam hal ini terdapat hadis sahih Bukhari 1952 yang menyatakan bahwa :

حَدَّثَنَا مُحَمَّدُ بْنُ خَالِدٍ، حَدَّثَنَا مُحَمَّدُ بْنُ مُوسَى بْنِ أَعْيَنَ، حَدَّثَنَا أَبِي، عَنْ عَمْرِو بْنِ الْحَارِثِ، عَنْ عُبَيْدِ اللَّهِ بْنِ أَبِي جَعْفَرٍ، أَنَّ مُحَمَّدَ بْنَ جَعْفَرٍ، حَدَّثَهُ عَنْ عُرْوَةَ، عَنْ عَائِشَةَ ـ رضى الله عنها ـ أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ صلى الله عليه وسلم قَالَ ‏”‏ مَنْ مَاتَ وَعَلَيْهِ صِيَامٌ صَامَ عَنْهُ وَلِيُّهُ ‏”‏‏.‏ تَابَعَهُ ابْنُ وَهْبٍ عَنْ عَمْرٍو‏.‏ وَرَوَاهُ يَحْيَى بْنُ أَيُّوبَ عَنِ ابْنِ أَبِي جَعْفَرٍ‏.‏

Dari Aisyah, bahwa Rasulullah صلى الله عليه وسلم bersabda: “Barangsiapa yang meninggal dan dia seharusnya berpuasa (hari-hari yang terlewatkan di bulan Ramadan), maka walinya wajib berpuasa untuknya.”

Pembayaran Hutang Puasa

Berdasarkan hadis diatas sudah jelas bahwa hutang puasa wajib dibayar. Namun Ulama berbeda pendapat apakah mengganti tersebut tetap dengan puasa atau bisa diganti dengan fidyah memberi makan orang miskin. Hal ini juga harus melihat dari kemampuan fisik sang wali untuk kuat berpuasa atau tidak.

Seandainya seseorang memiliki utang puasa dan ia belum sempat membayarnya sampai wafat, maka kau harus menimbang terlebih dahulu. Jika ia menundanya karena uzur yang terus menerus hingga wafat, maka ia tidak berkewajiban apapun karena puasa itu kewajiban yang tidak mungkin dikerjakannya hingga wafat sehingga status kewajibannya gugur seperti ibadah haji. Tetapi jika uzurnya hilang dan ia memiliki kesempatan untuk membayar utang puasanya, lalu ia tidak berpuasa, maka utang puasanya dibayar dengan satu mud makanan pokok (atau bobot seberat 675 gram/6,75 ons beras) untuk setiap harinya (Abu Ishaq As-Syairazi, Al-Muhadzdzab pada Al-Majmu’ Syarhul Muhadzdzab, Kairo: Al-Maktabah At-Taufiqiyah, 2010, juz VI, halaman 337).

Namun Jika sang wali tidak mengetahui jumlah pasti hutang berapa hari puasa dari orang yang meninggal, bisa dengan memperkirakannya. Serta lebih baik lagi jika dilebihkan jumlahnya sebagai unsur kehati-hatian, karena khawatir jika ada yang terlewat atau lupa terhitung.

Kesimpulan

Hutang puasa wajib dibayar. Namun Ulama berbeda pendapat apakah kafarat/denda mengganti tersebut tetap dengan puasa atau bisa diganti dengan fidyah berupa memberi makan orang miskin. Akan tetapi hal ini juga harus melihat dari kemampuan fisik sang wali untuk kuat berpuasa atau tidak.

Jika Anda ingin mendapatkan inspirasi spiritual lainnya, jangan ragu untuk mengunjungi website hasanah.info. Bersama-sama, kita bisa menjalani hidup yang penuh berkah dan hasanah fiddunya wal akhirah


Eksplorasi konten lain dari hasanah.info

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

Tinggalkan Balasan

Scroll to Top