Asbabun Nuzul An-Nur 24;6 – Hadis Sahih Bukhari 4747

https://hasanah.info/category/kajian/rukun-iman/kitab-suci/al-quran/asbabun-nuzul/
https://hasanah.info/category/kajian/rukun-iman/kitab-suci/al-quran/asbabun-nuzul/

Beberapa ayat dalam al-Qur’an memiliki momen tertentu saat turun sebagai wahyu kepada Nabi Muhammad Salallahu alaihi wassalam. Berikut adalah Asbabun Nuzul An-Nur 24;6

An-Nur 24;6

وَالَّذِيْنَ يَرْمُوْنَ اَزْوَاجَهُمْ وَلَمْ يَكُنْ لَّهُمْ شُهَدَاۤءُ اِلَّآ اَنْفُسُهُمْ فَشَهَادَةُ اَحَدِهِمْ اَرْبَعُ شَهٰدٰتٍ ۢ بِاللّٰهِۙ اِنَّهٗ لَمِنَ الصّٰدِقِيْنَ ۝٦

walladzîna yarmûna azwâjahum wa lam yakul lahum syuhadâ’u illâ anfusuhum fa syahâdatu aḫadihim arba‘u syahâdâtim billâhi innahû laminash-shâdiqîn

Orang-orang yang menuduh istrinya berzina, padahal mereka tidak mempunyai saksi-saksi selain diri mereka sendiri, maka kesaksian masing-masing orang itu ialah empat kali bersumpah atas (nama) Allah, bahwa sesungguhnya dia termasuk orang yang benar.

Asbabun Nuzul An-Nur 24;6

Ayat ini turun berkenaan dengan sahabat yang memergoki istrinya di dalam kamar bersama pria lain. Allah memerintahkan keduanya untuk bersumpah li‘àn, yakni sumpah yang dilakukan ketika seorang suami menuduh istrinya telah berzina, namun sang suami tidak mampu menghadirkan saksi.

حَدَّثَنِي مُحَمَّدُ بْنُ بَشَّارٍ، حَدَّثَنَا ابْنُ أَبِي عَدِيٍّ، عَنْ هِشَامِ بْنِ حَسَّانَ، حَدَّثَنَا عِكْرِمَةُ، عَنِ ابْنِ عَبَّاسٍ، أَنَّ هِلاَلَ بْنَ أُمَيَّةَ، قَذَفَ امْرَأَتَهُ عِنْدَ النَّبِيِّ صلى الله عليه وسلم بِشَرِيكِ بْنِ سَحْمَاءَ، فَقَالَ النَّبِيُّ صلى الله عليه وسلم ‏”‏ الْبَيِّنَةَ أَوْ حَدٌّ فِي ظَهْرِكَ ‏”‏‏.‏ فَقَالَ يَا رَسُولَ اللَّهِ إِذَا رَأَى أَحَدُنَا عَلَى امْرَأَتِهِ رَجُلاً يَنْطَلِقُ يَلْتَمِسُ الْبَيِّنَةَ‏.‏ فَجَعَلَ النَّبِيُّ صلى الله عليه وسلم يَقُولُ ‏”‏ الْبَيِّنَةَ وَإِلاَّ حَدٌّ فِي ظَهْرِكَ ‏”‏ فَقَالَ هِلاَلٌ وَالَّذِي بَعَثَكَ بِالْحَقِّ إِنِّي لَصَادِقٌ، فَلَيُنْزِلَنَّ اللَّهُ مَا يُبَرِّئُ ظَهْرِي مِنَ الْحَدِّ، فَنَزَلَ جِبْرِيلُ، وَأَنْزَلَ عَلَيْهِ ‏{‏وَالَّذِينَ يَرْمُونَ أَزْوَاجَهُمْ‏}‏ فَقَرَأَ حَتَّى بَلَغَ ‏{‏إِنْ كَانَ مِنَ الصَّادِقِينَ‏}‏ فَانْصَرَفَ النَّبِيُّ صلى الله عليه وسلم فَأَرْسَلَ إِلَيْهَا فَجَاءَ هِلاَلٌ، فَشَهِدَ، وَالنَّبِيُّ صلى الله عليه وسلم يَقُولُ ‏”‏ إِنَّ اللَّهَ يَعْلَمُ أَنَّ أَحَدَكُمَا كَاذِبٌ فَهَلْ مِنْكُمَا تَائِبٌ ‏”‏‏.‏ ثُمَّ قَامَتْ فَشَهِدَتْ فَلَمَّا كَانَتْ عِنْدَ الْخَامِسَةِ وَقَّفُوهَا، وَقَالُوا إِنَّهَا مُوجِبَةٌ‏.‏ قَالَ ابْنُ عَبَّاسٍ فَتَلَكَّأَتْ وَنَكَصَتْ حَتَّى ظَنَنَّا أَنَّهَا تَرْجِعُ ثُمَّ قَالَتْ لاَ أَفْضَحُ قَوْمِي سَائِرَ الْيَوْمِ، فَمَضَتْ‏.‏ فَقَالَ النَّبِيُّ صلى الله عليه وسلم ‏”‏ أَبْصِرُوهَا فَإِنْ جَاءَتْ بِهِ أَكْحَلَ الْعَيْنَيْنِ سَابِغَ الأَلْيَتَيْنِ خَدَلَّجَ السَّاقَيْنِ، فَهْوَ لِشَرِيكِ بْنِ سَحْمَاءَ ‏”‏‏.‏ فَجَاءَتْ بِهِ كَذَلِكَ، فَقَالَ النَّبِيُّ صلى الله عليه وسلم ‏”‏ لَوْلاَ مَا مَضَى مِنْ كِتَابِ اللَّهِ لَكَانَ لِي وَلَهَا شَأْنٌ ‏”‏‏.‏

Arti

Ibnu ‘Abbàs mengisahkan bahwa Hilàl bin Umayyah menuduh istrinya berzina dengan Syarìk bin Sahmà’. Nabi sallallàhu ‘alaihi wasallam bersabda, “Datangkanlah saksi (atas tuduhanmu itu), atau punggungmu akan dicambuk!” Hilàl menjawab, “Wahai Rasulullah, jika seseorang dari kami melihat istrinya (berzina) dengan lelaki lain, apakah ia harus pergi dulu untuk mendatangkan saksi (bukti)?”

Menanggapi jawaban Hilàl, Nabi kembali menegaskan, “Datangkanlah saksi (atas tuduhanmu itu), bila tidak maka punggungmu akan dicambuk!” Hilàl berkata, “Demi Allah yang mengutusmu dengan benar. Aku benar-benar berkata jujur. Aku yakin Allah akan menurunkan firman yang membebaskan punggungku dari hukuman cambuk.” T

ak lama kemudian turunlah Jibril untuk menyampaikan kepada Nabi firman Allah, wallažìna yarmùna azwàjahum … hingga in kàna minas-sàdiqìn. Nabi lantas beranjak dan meminta seorang sahabatnya untuk memanggil istri Hilàl. Hilàl pun datang menghadap dan bersaksi. Kepada mereka, Rasulullah bersabda, “Allah tahu benar bahwa salah satu dari kalian berdua berkata bohong. Adakah dari kalian berdua yang hendak bertobat?”

Istri Hilàl lantas berdiri dan bersaksi bahwa dia tidak berzina. Sebelum wanita itu mengucapkan sumpahnya yang kelima, orang-orang yang menyaksikan peristiwa tersebut berusaha menghentikannya. Mereka berkata, “Kalau saja ia berani bersumpah untuk kelima kalinya, pasti ia akan menerima azab dari Allah.” Sejenak wanita itu terdiam dan tidak melanjutkan sumpahnya, hingga kami mengira ia akan menarik sumpahnya itu. Beberapa saat kemudian ia berkata, “Aku tidak akan membiarkan kaumku merasa malu (karena di antara mereka ada wanita yang berzina) sepanjang hari ini.” Ia lalu melanjutkan sumpahnya.

Setelah itu Nabi bersabda, “Mari kita tunggu! Jika kelak wanita itu melahirkan bayi dengan kelopak mata yang hitam, pantat yang besar, dan berbetis kekar, maka ia adalah anak Syarìk bin Sahmà’.” Ternyata di kemudian hari wanita itu melahirkan bayi dengan ciri-ciri yang telah disebutkan oleh Nabi. Mengetahui hal itu, Nabi bersabda, “Kalau saja Allah belum menurunkan hukumnya (yang menggugurkan hukuman rajam bagi wanita tertuduh zina yang berani bersumpah li‘àn), pasti aku akan memberi keputusan yang berbeda (yakni: pasti aku akan merajamnya dan memberinya hukuman yang dapat mendatangkan efek jera bagi orang lain).”

Hadis ini dalam cerita lain dikaitkan pada hadis sahih Bukhari 4745 dan Muslim 1492,

Sumber Data Asbabun Nuzul An-Nur 24;6

Data ini berasal dari hadis sahih Bukhari 4747. yang ada dalam buku ASBÀBUN-NUZÙL: Kronologi dan Sebab Turun Wahyu Al-Qur’an, Muchlis M. Hanafi (ed.), Lajnah Pentashihan Mushaf Al-Qur’an Badan Litbang dan Diklat Kementerian Agama RI, Jakarta, 2017

dan beberapa buku lainnya,-

Jika Anda ingin mendapatkan inspirasi spiritual lainnya, jangan ragu untuk mengunjungi website hasanah.info. Bersama-sama, kita bisa menjalani hidup yang penuh berkah dan hasanah fiddunya wal akhirah


Eksplorasi konten lain dari hasanah.info

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

Tinggalkan Balasan

Scroll to Top