
Beberapa ayat dalam al-Qur’an memiliki momen tertentu saat turun sebagai wahyu kepada Nabi Muhammad Salallahu alaihi wassalam. Berikut adalah Asbabun Nuzul An-Nisa 4;127.
An-Nisa 4;127
وَيَسْتَفْتُوْنَكَ فِى النِّسَاۤءِۗ قُلِ اللّٰهُ يُفْتِيْكُمْ فِيْهِنَّۙ وَمَا يُتْلٰى عَلَيْكُمْ فِى الْكِتٰبِ فِيْ يَتٰمَى النِّسَاۤءِ الّٰتِيْ لَا تُؤْتُوْنَهُنَّ مَا كُتِبَ لَهُنَّ وَتَرْغَبُوْنَ اَنْ تَنْكِحُوْهُنَّ وَالْمُسْتَضْعَفِيْنَ مِنَ الْوِلْدَانِۙ وَاَنْ تَقُوْمُوْا لِلْيَتٰمٰى بِالْقِسْطِۗ وَمَا تَفْعَلُوْا مِنْ خَيْرٍ فَاِنَّ اللّٰهَ كَانَ بِهٖ عَلِيْمًا ١٢٧
wa yastaftûnaka fin-nisâ’, qulillâhu yuftîkum fîhinna wa mâ yutlâ ‘alaikum fil-kitâbi fî yatâman-nisâ’illâtî lâ tu’tûnahunna mâ kutiba lahunna wa targhabûna an tangkiḫûhunna wal-mustadl‘afîna minal-wildâni wa an taqûmû lil-yatâmâ bil-qisth, wa mâ taf‘alû min khairin fa innallâha kâna bihî ‘alîmâ
Mereka meminta fatwa kepada engkau (Nabi Muhammad) tentang perempuan. Katakanlah, “Allah memberi fatwa kepadamu tentang mereka,* dan apa yang dibacakan kepadamu dalam Al-Qur’an tentang para perempuan yatim yang tidak kamu berikan sesuatu (maskawin) yang ditetapkan untuk mereka, sedangkan kamu ingin menikahi mereka,** serta (tentang) anak-anak yang tidak berdaya. (Allah juga memberi fatwa kepadamu) untuk mengurus anak-anak yatim secara adil. Kebajikan apa pun yang kamu kerjakan, sesungguhnya Allah Maha Mengetahuinya.
*Lihat surah an-Nisā 4: 2‒3.
**Menurut adat Arab Jahiliah, seorang wali berkuasa atas perempuan yatim yang dalam asuhannya dan berkuasa atas hartanya. Jika perempuan yatim itu cantik, wali akan menikahi dan menguasai hartanya. Jika perempuan yatim itu buruk rupanya, wali menghalanginya menikah dengan laki-laki lain agar dia tetap dapat menguasai hartanya. Ayat ini melarang kebiasaan itu.
Asbabun Nuzul An-Nisa 4;127
Ayat ini turun sebagai teguran kepada pria yang menjadi wali seorang perempuan yatim. Pria itu hendak menikahinya dan tidak ingin menikahkannya
dengan pria lain karena ia bermaksud menguasai harta perempuan tersebut yang sudah telanjur dikelolanya.
حَدَّثَنَا عُبَيْدُ بْنُ إِسْمَاعِيلَ، حَدَّثَنَا أَبُو أُسَامَةَ، حَدَّثَنَا هِشَامُ بْنُ عُرْوَةَ، عَنْ أَبِيهِ، عَنْ عَائِشَةَ ـ رضى الله عنها ـ {وَيَسْتَفْتُونَكَ فِي النِّسَاءِ قُلِ اللَّهُ يُفْتِيكُمْ فِيهِنَّ} إِلَى قَوْلِهِ {وَتَرْغَبُونَ أَنْ تَنْكِحُوهُنَّ}. قَالَتْ هُوَ الرَّجُلُ تَكُونُ عِنْدَهُ الْيَتِيمَةُ، هُوَ وَلِيُّهَا وَوَارِثُهَا، فَأَشْرَكَتْهُ فِي مَالِهِ حَتَّى فِي الْعِذْقِ، فَيَرْغَبُ أَنْ يَنْكِحَهَا، وَيَكْرَهُ أَنْ يُزَوِّجَهَا رَجُلاً، فَيَشْرَكُهُ فِي مَالِهِ بِمَا شَرِكَتْهُ فَيَعْضُلَهَا فَنَزَلَتْ هَذِهِ الآيَةُ.
‘À’isyah raýiyallàhu ‘anhà berkata (untuk memberi penjelasan tentang sebab turunnya firman Allah, penerj.), yastaftùnaka fin-nisà’, qulillàhu
yuftìkum fì hinna hingga firman-Nya watargabùna an tankiëùhunna, “Ada seorang pria yang menjadi wali dan ahli waris seorang perempuan yatim.
Perempuan itu menyerahkan sebagian hartanya, termasuk satu batang pohon kurma, untuk dikelola pria tersebut. Pria itu ingin menikahinya
dan tidak mau menikahkannya dengan pria lain.* Ia tidak ingin ada pria lain ikut mengelola harta yang telah wanita itu serahkan kepadanya, sehingga ia pun menghalang-halangi wanita itu menikah. (Untuk menegur perbuatan pria itu, penerj.) turunlah ayat tersebut.”
Ada dua kemungkinan dalam memaknai frasa “fa yargab ‘an yankiëahà”. Pertama, ia bisa bermakna “lalu pria itu ingin menikahinya” karena wanita itu cantik dan kaya. Kedua, ia juga bisa bermakna “lalu pria itu tidak ingin menikahinya” karena wanita itu kurang cantik namun kaya.
Sumber Data Asbabun Nuzul An-Nisa 4;127
Data ini berasal dari hadis sahih Bukhari 4600. yang ada dalam buku ASBÀBUN-NUZÙL: Kronologi dan Sebab Turun Wahyu Al-Qur’an, Muchlis M. Hanafi (ed.), Lajnah Pentashihan Mushaf Al-Qur’an Badan Litbang dan Diklat Kementerian Agama RI, Jakarta, 2017
dan beberapa buku lainnya,-
Jika Anda ingin mendapatkan inspirasi spiritual lainnya, jangan ragu untuk mengunjungi website hasanah.info. Bersama-sama, kita bisa menjalani hidup yang penuh berkah dan hasanah fiddunya wal akhirah
Eksplorasi konten lain dari hasanah.info
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.