
Beberapa ayat dalam al-Qur’an memiliki momen tertentu saat turun sebagai wahyu kepada Nabi Muhammad Salallahu alaihi wassalam. Berikut adalah Asbabun Nuzul An-Nisa 4;176
An-Nisa 4;176
يَسْتَفْتُوْنَكَۗ قُلِ اللّٰهُ يُفْتِيْكُمْ فِى الْكَلٰلَةِۗ اِنِ امْرُؤٌا هَلَكَ لَيْسَ لَهٗ وَلَدٌ وَّلَهٗٓ اُخْتٌ فَلَهَا نِصْفُ مَا تَرَكَۚ وَهُوَ يَرِثُهَآ اِنْ لَّمْ يَكُنْ لَّهَا وَلَدٌۚ فَاِنْ كَانَتَا اثْنَتَيْنِ فَلَهُمَا الثُّلُثٰنِ مِمَّا تَرَكَۗ وَاِنْ كَانُوْٓا اِخْوَةً رِّجَالًا وَّنِسَاۤءً فَلِلذَّكَرِ مِثْلُ حَظِّ الْاُنْثَيَيْنِۗ يُبَيِّنُ اللّٰهُ لَكُمْ اَنْ تَضِلُّوْاۗ وَاللّٰهُ بِكُلِّ شَيْءٍ عَلِيْمٌࣖ ١٧٦
yastaftûnak, qulillâhu yuftîkum fil-kalâlah, inimru’un halaka laisa lahû waladuw wa lahû ukhtun fa lahâ nishfu mâ tarak, wa huwa yaritsuhâ il lam yakul lahâ walad, fa ing kânatatsnataini fa lahumats-tsulutsâni mimmâ tarak, wa ing kânû ikhwatar rijâlaw wa nisâ’an fa lidz-dzakari mitslu ḫadhdhil-untsayaîn, yubayyinullâhu lakum an tadlillû, wallâhu bikulli syai’in ‘alîm
Mereka meminta fatwa kepadamu (tentang kalālah).* Katakanlah, “Allah memberi fatwa kepadamu tentang kalālah, (yaitu) jika seseorang meninggal dan dia tidak mempunyai anak, tetapi mempunyai seorang saudara perempuan, bagiannya (saudara perempuannya itu) seperdua dari harta yang ditinggalkannya. Adapun saudara laki-lakinya mewarisi (seluruh harta saudara perempuan) jika dia tidak mempunyai anak.
Akan tetapi, jika saudara perempuan itu dua orang, bagi keduanya dua pertiga dari harta yang ditinggalkan. Jika mereka (ahli waris itu terdiri atas) beberapa saudara laki-laki dan perempuan, bagian seorang saudara laki-laki sama dengan bagian dua orang saudara perempuan.** Allah menerangkan (hukum ini) kepadamu agar kamu tidak tersesat. Allah Maha Mengetahui segala sesuatu.”
*Kalālah ialah orang yang wafat tanpa meninggalkan bapak dan anak.
** Bagian laki-laki adalah dua kali bagian perempuan karena kewajiban laki-laki lebih berat daripada perempuan, seperti kewajiban membayar maskawin dan memberi nafkah (lihat surah an-Nisā’/4: 34).
Asbabun Nuzul An-Nisa 4;176
Ayat ini turun berkaitan dengan pertanyaan Jàbir bin ‘Abdullàh tentang bagaimana ia mesti membagi harta warisannya kepada saudara-saudaranya.
حَدَّثَنَا عَمْرُو بْنُ مُحَمَّدِ بْنِ بُكَيْرٍ النَّاقِدُ، حَدَّثَنَا سُفْيَانُ بْنُ عُيَيْنَةَ، عَنْ مُحَمَّدِ بْنِ، الْمُنْكَدِرِ سَمِعَ جَابِرَ بْنَ عَبْدِ اللَّهِ، قَالَ مَرِضْتُ فَأَتَانِي رَسُولُ اللَّهِ صلى الله عليه وسلم وَأَبُو بَكْرٍ يَعُودَانِي مَاشِيَيْنِ فَأُغْمِيَ عَلَىَّ فَتَوَضَّأَ ثُمَّ صَبَّ عَلَىَّ مِنْ وَضُوئِهِ فَأَفَقْتُ قُلْتُ يَا رَسُولَ اللَّهِ كَيْفَ أَقْضِي فِي مَالِي فَلَمْ يَرُدَّ عَلَىَّ شَيْئًا حَتَّى نَزَلَتْ آيَةُ الْمِيرَاثِ { يَسْتَفْتُونَكَ قُلِ اللَّهُ يُفْتِيكُمْ فِي الْكَلاَلَةِ}
Jabir bin ‘Abdullah (semoga Allah meridhoi mereka) melaporkan: Saya jatuh sakit dan datang kepada saya dengan berjalan kaki Rasulullah (ﷺ) dan Abu Bakr untuk menanyakan kesehatan saya. Saya pingsan. Ia (Nabi yang Mulia) melakukan wudhu dan kemudian menyiramkan air wudhu-Nya ke atas saya. Saya merasa sedikit lega dan berkata: Wahai Rasulullah, bagaimana saya harus memutuskan tentang harta saya? Ia tidak menjawab saya hingga ayat yang berkaitan dengan hukum warisan ini diturunkan
Hadis ini mirip dengan hadis sahih Bukhari 7309, 194, 5651 dan 6723
Sumber Data Asbabun Nuzul An-Nisa 4;176
Data ini berasal dari hadis sahih Muslim 1616. yang ada dalam buku ASBÀBUN-NUZÙL: Kronologi dan Sebab Turun Wahyu Al-Qur’an, Muchlis M. Hanafi (ed.), Lajnah Pentashihan Mushaf Al-Qur’an Badan Litbang dan Diklat Kementerian Agama RI, Jakarta, 2017
hadits.id, quran.com, sunnah.com
Al-Qur’an Kemenag 2019
dan beberapa buku lainnya,-
Jika Anda ingin mendapatkan inspirasi spiritual lainnya, jangan ragu untuk mengunjungi website hasanah.info. Bersama-sama, kita bisa menjalani hidup yang penuh berkah dan hasanah fiddunya wal akhirah
Asbabun Nuzul An-Nisa 4;176 Asbabun Nuzul An-Nisa 4;176 Asbabun Nuzul An-Nisa 4;176
Eksplorasi konten lain dari hasanah.info
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.