

Dalam sistem hukum, konsep consent atau persetujuan memegang peranan krusial, terutama pada tindakan yang melibatkan hak pribadi seperti pemeriksaan medis atau penegakan hukum. Salah satu bentuk persetujuan yang kerap memicu perdebatan adalah implied consent (persetujuan tersirat). Penggunaan konsep ini bertujuan untuk memfasilitasi proses hukum dan pelayanan medis darurat tanpa mengabaikan hak individu.
Artikel ini akan membahas mengenai pengertian, dasar hukum, contoh penerapan, serta batasan ketat implied consent agar tidak menjadi celah pelanggaran hak asasi manusia.
Pengertian Implied Consent
Implied consent adalah bentuk persetujuan yang tidak dinyatakan secara tegas melalui lisan atau tulisan, melainkan disimpulkan melalui tindakan, perilaku, atau situasi kedaruratan tertentu. Konsep ini bertumpu pada asumsi logis bahwa dalam kondisi normal dan rasional, individu tersebut akan menyetujui tindakan yang diberikan.
Contoh Sederhana:
- Dunia Medis: Seorang pasien yang mengulurkan lengannya saat perawat membawa jarum suntik dianggap memberikan persetujuan tersirat untuk diambil darahnya.
- Ruang Darurat: Pasien tidak sadarkan diri yang dibawa ke IGD otomatis dianggap menyetujui tindakan penyelamatan nyawa oleh tim medis.
Dasar Hukum dan Prinsip yang Mengatur
Pengakuan terhadap implied consent didasarkan pada prinsip-prinsip hukum universal dan regulasi spesifik di Indonesia:
- Prinsip Kebutuhan Medis (Doctrine of Necessity): Dalam kondisi darurat medis, tindakan menyelamatkan nyawa didahulukan daripada urusan administratif. Di Indonesia, hal ini diakomodasi dalam UU No. 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, di mana fasilitas kesehatan wajib memberikan pertolongan pertama pada pasien gawat darurat tanpa harus menunggu persetujuan terlebih dahulu.
- Kewajiban Hukum Positif (Bukan Sekadar Asumsi): Di beberapa negara barat, pengemudi otomatis dianggap menyetujui tes alkohol jika berkendara di jalan umum (Implied Consent Laws). Di Indonesia, tindakan ini bukan lagi sekadar “persetujuan tersirat”, melainkan perintah undang-undang yang mengikat berdasarkan Pasal 75 UU No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
- Praktik Umum yang Wajar: Pengakuan didasarkan pada kebiasaan sosial yang dianggap logis dan tidak merugikan hak fundamental seseorang.
Contoh Kasus dan Batasan Penerapan
Penerapan implied consent harus diletakkan pada porsi yang tepat karena memiliki batasan hukum yang sangat ketat:
1. Sektor Medis dan Kesehatan
- Penerapan: Tindakan segera pada pasien kecelakaan yang tidak sadarkan diri untuk mencegah kematian atau kecacatan permanen.
- Batasan: Jika pasien sadar dan secara tegas menolak (express dissent), maka implied consent gugur. Dokter tidak boleh memaksa kecuali dalam kondisi wabah atau karantina massal yang diatur undang-undang.
2. Sektor Penegakan Hukum (Peringatan Penting)
- Penerapan: Dalam hukum acara pidana Indonesia (KUHAP), konsep implied consent tidak dapat digunakan untuk melegitimasi penggeledahan rumah atau pakaian tanpa surat perintah.
- Batasan Ketat: Berdasarkan Pasal 33 KUHAP, penggeledahan wajib mengantongi izin Ketua Pengadilan Negeri, kecuali dalam situasi tertangkap tangan atau mendesak (Pasal 34 KUHAP). Sikap diam atau tidak melawan dari seorang warga negara saat digeledah aparat bukanlah implied consent, melainkan bentuk ketidaktahuan atau ketakutan. Jika dipaksakan, tindakan aparat dinilai cacat hukum dan dapat diprapradilankan.
Perbedaan Implied Consent vs Express Consent
| Aspek | Implied Consent (Tersirat) | Express Consent (Tersurat/Tegas) |
|---|---|---|
| Bentuk Pernyataan | Bahasa tubuh, tindakan, atau situasi darurat. | Lisan secara sadar atau tulisan formal. |
| Contoh Nyata | Menyerahkan dokumen saat pemeriksaan di bandara. | Menandatangani formulir Informed Consent sebelum operasi. |
| Beban Pembuktian | Lebih Sulit. Pihak yang bertindak harus bisa membuktikan di pengadilan bahwa situasi saat itu benar-benar darurat atau tindakan korban sangat jelas mengarah pada persetujuan. | Lebih Mudah. Cukup dengan menunjukkan bukti dokumen tertulis atau rekaman persetujuan. |
| Tingkat Risiko Hukum | Tinggi, rentan digugat atas dasar pelanggaran hak privasi jika interpretasinya keliru. | Rendah, sepanjang informasi mengenai risiko tindakan telah disampaikan dengan jelas. |
Kelebihan dan Kekurangan
Kelebihan:
- Respons Cepat: Menyelamatkan nyawa dalam situasi darurat medis tanpa terhambat birokrasi.
- Efisiensi Efektif: Mempercepat interaksi sosial dan administratif sehari-hari yang bersifat minor (kecil).
- Kepentingan Publik: Mendukung kelancaran penegakan ketertiban umum (seperti pemeriksaan kepabeanan atau lalu lintas).
Kekurangan:
- Rentan Penyalahgunaan: Berpotensi menjadi alat pembenaran bagi tindakan sewenang-wenang (terutama oleh aparat penegak hukum).
- Ketidakpastian Hukum: Batasan tindakan yang didasarkan pada “asumsi” sering kali abu-abu dan memicu sengketa perdata maupun pidana.
- Risiko Pelanggaran HAM: Berisiko menabrak hak otonomi tubuh dan hak privasi jika tidak dikontrol dengan regulasi yang ketat.
Kesimpulan
Implied consent adalah instrumen hukum yang sangat berguna untuk mendukung efisiensi pelayanan kesehatan dan ketertiban umum dalam situasi kedaruratan. Namun, penerapannya tidak boleh diasumsikan secara luas, khususnya dalam hukum pidana dan penegakan hukum di Indonesia. Konsep ini harus selalu diimbangi dengan batasan undang-undang yang jelas, transparansi, serta penghormatan penuh terhadap hak asasi manusia agar tidak menjadi celah legalisasi tindakan sewenang-wenang.
Jika Anda ingin mendapatkan inspirasi dunia dan inspirasi spiritual lainnya, jangan ragu untuk mengunjungi website hasanah.info. Bersama-sama, kita bisa menjalani hidup yang penuh berkah dan hasanah fiddunya wal akhirah
Eksplorasi konten lain dari hasanah.info
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.